by

Syukri Soroti 2 Perumahan, Diduga Warganya Tak Bayar Retribusi Sampah

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menyoroti dua perumahan di Balikpapan yakni perumahan berinisial BR di Jalan Syarifuddin Yoes Balikpapan dan perumahan berinisial GC di kawasan Jalan MT Haryono Balikpapan, yang warganya diduga tidak bayar retribusi sampah.

Sementara, warga yang berada di permukiman, justru taat menunaikan kewajibannya membayar retribusi sampah sesuai Perda Balikpapan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Anggota Komisi III DPRD Balikpapan Syukri Wahid mengatakan, DPRD Balikpapan dalam hal ini Komisi III DPRD Balikpapan, tengah menyoroti dua perumahan elit yang warganya diduga tidak membayar retribusi sampah.

“Ini yang bikin emosi jiwa, saat warga permukiman tunaikan kewajiban membayar retribusi sampah, tapi dia perumahan besar BR dan GC yang gunakan pihak jasa pembuangan ke TPA milik Kita Balikpapan, justru tidak bayar,” kata Syukri Wahid, belum lama ini.

Menurut Syukri, demikian dia biasa disapa, target retribusi sampah di Balikpapan tahun-tahun sebelumnya bisa mencapai Rp 13 miliar. Target tersebut diperoleh dari tertibnya warga Balikpapan membayar retribusi sampah.

“Target tersebut diperoleh karena taatnya warga Balikpapan di luar developer yang rajin membayar retribusi sampah tiap bulannya,” ujar Syukri.

Pihaknya juga minta dinas terkait untuk memecat jika dalam pelaksanaan kegiatan penarikan retribusi sampah menggunakan pihak ketiga. Tak hanya itu, dia juga minta pihak ketiga untuk meminta bukti bayar retribusi sampahnya setiap rumah.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed