by

Tampung Aspirasi Warga, Yusri Perjuangkan Penyerahan PSU dan Pipa Induk PDAM di PT HER-1

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Reses masa sidang I tahun 2025/2026 digelar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, H. Yusri di Perumahan PT HER RT 19, Kelurahan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan, Rabu (29/4/2026).

Reses yang dilaksanakan politikus Partai Golkar Balikpapan tersebut, tak lain bertujuan menampung aspirasi masyarakat, khususnya warga di Perumahan PT HER, diantaranya aspirasi tentang layanan air bersih PDAM, penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan, pendidikan, kesehatan serta lainnya.

Hadir mendampingi orang nomor satu di Komisi III DPRD Kota Balikpapan ini, Camat Balikpapan Selatan, perwakilan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, Lurah Sepinggan Baru, perwakilan manajemen PDAM Balikpapan atau sekarang disebut Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB).

Ketua RT 19, Joko menyampaikan bahwa, warga di RT 19 tidak pernah ikut lomba kegiatan Posyandu karena prasarana sarana dan utilitas perumahan belum diserahkan pengembang kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

“Kami kapok membangun sarana prasarana lingkungan, karena saat dibangun lahannya diambil oleh pengembang. Salah satu contohnya adalah ketika warga membuat lapangan untuk area bermain anak-anak. Saat dibuat dan dimanfaatkan warga, lahan tersebut justru diambil pengembang. Akibatnya, anak-anak bermain bolanya di jalan raya,” kata Joko.

“Memohon untuk bisa difasilitasi prasarana, sarana dan utilitas perumahan kepada Pemkot Balikpapan agar bisa dimanfaatkan warga, seperti Posyandu di RT 19 dan lapangan bola,” sambungnya.

Anggota DPRD Kota Balikpapan, Yusri mengatakan, reses yang digelar hari ini di RT 19, Kelurahan Sepinggan Baru bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat, khususnya warga di Perumahan PT HER 1 Balikpapan.

Menurut Yusri, dari reses ini dibahas sejumlah persoalan yang terjadi di masyarakat, baik prasaran, sarana dan utilitas perumahan, pembangunan lingkungan, hingga tentang layanan air bersih dari PDAM Balikpapan.

“Hasil dari reses ini dibahas rencana penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan PT HER 1 kepada Pemerintah Kota Balikpapan. Yang hingga hari ini belum juga dilakukan oleh pengembang. Mudah-mudahan ini bisa terlaksana, dan tadi sudah ada komitmen dari pihak pengembang,” kata Yusri.

Yang kedua, tambah Yusri, usulan warga tentang layanan air bersih dari PDAM, yang sebagian warga di perumahan PT HER 1 ini masih belum menikmati atau tersambung dengan air bersih PDAM. Apalagi, lanjut Yusri, pihak PDAM dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Balikpapan tadi juga bersedia membantu, khususnya dalam penyediaan pipa induk, yang selama ini jadi kendala warga dalam mendapatkan sambungan air PDAM.

“Intinya, PDAM dan Dinas PU Balikpapan bersedia membantu, dengan catatan pengembang bersedia menyerahkan prasarana sarana dan utilitas perumahan. Mudah-mudahan seiring sejalan. Jadi dengan reses ini bisa menjadi manfaat bagi masyarakat,” tukas Yusri.

“Teekait usulan pemasangan pipa induk PDAM, nanti akan kita laksanakan. Kalau nanti bisa jadi pokir (pokok pikiran) akan kita laksanakan,” sambungnya.

Sementara itu, Kabid Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Disperkim Balikpapan, Edy Saputra mengatakan, seperti yang sudah didiskusikan, pengembang punya kewajiban menyerahkan PSU-nya. Ini bukan hanya amanah Perda Kota Balikpapan, tapi juga amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta amanat Permendagri Nomor 9 Tahun 2009.

“Perda ini bukan punya Disperkim, tapi milik masyarakat Balikpapan. Jadi Perda ini harus dipatuhi oleh pengembang. Pengembang wajib menyerahkan. HER 1 ini pengembang masih aktif. Jadi ditunggu keaktifannya untuk menyerahkan kepada Pemerintah Kota Balikpapan,” tutup Edy Saputra.

Poniran | Nur

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed