by

Tanggapi Penertiban Pertamini, Sabaruddin: Jangan Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Kehadiran puluhan penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran yang tergabung dalam Asosiasi Penjual Eceran Minyak (APEM) Kota Balikpapan pada pertemuan dengan Komisi II DPRD Balikpapan dan OPD Pemkot Balikpapan, mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle mengatakan, pihaknya menyadari dalam situasi sekarang ini maraknya dengan Pertamini atau Pom Mini, karena penertiban yang dilakukan Satpol PP Balikpapan.

“Mereka berargumentasi bahwa mereka berjualan ini bukan tindakan ilegal, tapi legal. Legalnya, karena mereka bisa melengkapi surat izin usaha dengan OSS (Online Single Submission),” kata Sabaruddin.

Aturan itu, menurut Sabaruddin, dikeluarkan atas nama Kementerian, Kepala Daerah, Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta lembaga yang lain. Kalau usaha mereka dilarang oleh pemerintah, otomatis OSS ini tidak dikeluarkan, tapi nyatanya ini dikeluarkan.

“Kalau kita mau bicara hukum, jangan hukum ini tajam ke bawah tumpul ke atas. Kalau mau itu ditegakan sama-sama, tegakan semua. Ada beberapa Peraturan Daerah yang dilanggar oleh Pemerintah Kota Balikpapan. Mana Satpol PP itu tidak menertibkannya,” tandas politisi Partai Gerindra Balikpapan ini.

Jangan, lanjut Sabaruddin, mereka yang pengusaha kecil, yang notabene UMKM, ingin berjualan tapi selalu ditertibkan dengan dalih melanggar aturan. Makanya, mereka (APEM) ke sini minta petunjuk, untuk mengetahui yang tidak boleh berjualan itu apa saja.

Pihaknya juga mempersilakan Satpol PP melakukan penertiban dan penataan dengan baik, seperti berapa meter jarak Pom Mini dari media jalan, berapa meter dengan bahu jalan, ini yang harus ditentukan bersama-sama. Begitu juga keamanannya, setiap Pom Mini harus menyediakan APAR (Alat Pemadam Api Ringan).

“Kalau kita mau tegakan bersama-sama, kita menyaksikan dulu sesuai dengan Permendag, usaha modern (mini market atau toko modern, red) sama pasar tradisional. Ini pernah kita atur sama-sama, berapa jaraknya, supaya tidak mematikan UMKM pasar tradisional. Tapi sekarang ini sudah menjamur. Peran dari Satpol PP ini mana, ditertibkan tidak, enggak. Jangan tajam ke bawah saja,” ungkap Sabaruddin.

Sabaruddin menambahkan, kalau mau menegakan aturan, tegakan sesuai aturannya, tanpa pandang bulu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan. Dia memberikan contoh, atribut partai yang ada di Kota Balikpapan jika sesuai aturan tidak boleh dikibarkan, tapi kenyataannya ada partai politik memasang atributnya, namun tidak juga ditertibkan.

“Oleh karena itu, terhadap pelaku usaha Pom Mini ini jangan melihat sisi negatif saja, namun juga lihat dari sisi sosialnya. Ketika antre BBM berjam-jam di SPBU, keberadaan Pom Mini sangat membantu. Ini kan mengurai kemacetan. Silakan ditertibkan tapi juga harus ada solusinya, misalnya ditata, maupun dibuatkan aturan yang tidak mematikan usaha mereka,” tandas Sabaruddin.

Sementara itu, Kasatpol PP Balikpapan Budi Liliono mengatakan, hasil pertemuan yang difasilitasi oleh Komisi II DPRD Balikpapan disepakati jika Pertamini untuk sementara boleh beroperasi lagi sembari menunggu regulasi atau petunjuk teknisnya. Namun, pemilik usaha diwajibkan untuk menyediakan alat keselamatan berupa Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan pasir.

“Hasil dari pertemuan tadi, disepakati Pom Mini bisa beroperasi lagi sambil menunggu regulasi yang akan dibuat. Regulasi ini juga akan dikoordinasikan dengan OPD lain, termasuk juga dengan BP Migas,” ujar Budi Liliono.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed