Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman, mengaku prihatin dengan masih banyaknya pelaku usaha restoran yang belum menunaikan kewajiban membayar pajak dan retribusi daerah.
Hal tersebut terungkap saat Komisi II DPRD Kota Balikpapan bersama Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat usaha, mulai dari restoran, pusat kebugaran, spa, hingga arena bowling di kawasan Balikpapan Superblock (BSB), Rabu (11/2/2026).
“Sangat prihatin. Banyak sekali selisih dalam perhitungan pajak daerahnya. Nanti akan kita evaluasi dan memasang iBox agar benar-benar bisa difungsikan secara maksimal,” kata Taufik.
Ia menjelaskan, dalam salah satu restoran yang disidak, ditemukan penggunaan aplikasi transaksi sendiri yang tidak terhubung dengan alat milik Pemerintah Kota Balikpapan. Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan karena pendapatan yang dilaporkan dinilai tidak masuk akal dibandingkan dengan aktivitas usaha di lokasi tersebut.
Terkait dugaan penyelewengan pajak, Taufik menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Kalau ada temuan, tentu akan kami dalami. Setelah dipastikan, pemilik usaha akan dipanggil dalam rapat dengar pendapat untuk memberikan penjelasan. Bahkan hasilnya nanti juga akan kami ekspos,” ujarnya.
Ia menambahkan, sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar akan diberikan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
“Secara otomatis sanksinya sudah diatur dalam Perda Kota Balikpapan. Jika ada selisih, berarti ada dugaan penyelewengan pajak yang tidak disetorkan ke pemerintah,” kata Taufik.
Tahap awal, menurut politikus PKB tersebut, pemilik usaha bersangkutan diberikan surat teguran. Jika masih ditemukan pelanggaran, bisa dikenakan sanksi lanjutan seperti pemasangan stiker peringatan, pencabutan izin usaha, hingga penutupan tempat usaha.
“Jika dugaan pelanggaran tersebut ditemukan, Bahkan bisa diserahkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Seperti diketahui, Komisi II DPRD Kota Balikpapan bersama Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kembali melakukan sidak ke sejumlah restoran, tempat hiburan, dan panti kebugaran di Balikpapan.
Dalam sidak yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah ini, ditemukan dugaan penyelewengan pajak dan retribusi daerah. Dugaan kebocoran tersebut berkaitan dengan pelaporan transaksi pengunjung yang belum seluruhnya terintegrasi secara daring dan masih dilakukan secara manual.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran sidak antara lain Restoran Kombi Nasi Pedas, Flamboyan Massage & Spa, Golden Butterfly Spa, Super Bowling, dan Restoran Coral Princess, yang berlokasi di kawasan Balikpapan Superblok (BSB).
Poniran | Adv











Comment