by

Tegas Tindak Aksi Premanisme, Polda Kaltim Tangkap 41 Tersangka

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Sebanyak 41 tersangka dari 27 perkara dugaan tindakan premanisme di Kalimantan Timur berhasil ditangkap jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim).

Ke-41 tersangka ini ditangkap selama operasi penertiban yang dikemas dalam Operasi Pekat Mahakam II 2025 yang digelar Polda Kaltim sejak 1 Mei hingga 21 Mei 2025.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas aksi premanisme di wilayah Kaltim tanpa pandang bulu.

“Langkah ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta penindakan tegas terhadap segala bentuk tindakan premanisme guna menciptakan keamanan dan iklim investasi yang kondusif,” kata Kapolda, Sabtu (18/05/2025).

Menurut orang nomor satu di jajaran Korps Baju Coklat Kaltim ini, Polda Kaltim dan jajaran berkomitmen untuk memberantas segala aksi premanisme tanpa pandang bulu.

“Kami tidak akan tolerir gangguan keamanan yang meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas ekonomi,” tegas Kapolda.

Operasi ini, tambah Kapolda, menjadi bagian dari upaya Polri untuk meningkatkan rasa aman masyarakat sekaligus mendukung iklim investasi di Kaltim.

Sebagai salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi dan investasi yang pesat, tukas Kapolda, keamanan menjadi faktor kunci dalam menarik minat investor.

“Dengan penindakan tegas terhadap premanisme, kami ingin memberikan sinyal kuat bahwa Kaltim adalah wilayah yang aman dan nyaman bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” tandas Kapolda.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, hingga 14 Mei 2025, telah ditangkap 41 tersangka dalam 27 perkara. Adapun rinciannya meliputi 6 perkara pengancaman atau ntimidasi.

“Selanjutnya, 3 perkara perbuatan tidak menyenangkan, 1 perkara pengeroyokan, 4 perkara penganiayaan dan 6 perkara pencurian,” ungkap Yulianto.

Mayoritas, kata Yulianto, kasus ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kaltim, dengan lima perkara yang sedang dalam proses hukum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan tindakan premanisme atau gangguan keamanan lainnya melalui saluran resmi kepolisian 110 yang bisa di akses bebas pulsa,” tutup Yulianto.

Poniran | Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed