by

Tindaklanjuti Laporan Warga, Komisi I DPRD Balikpapan Tinjau Tanah di Sepinggan

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Menindaklanjuti laporan warga serta rapat dengar pendapat (RDP) terkait perihal sisa tanah yang diklaim telah dibebaskan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan di Jalan SMU 4 Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melakukan peninjauan lapangan, Selasa (28/05/2024).

Kunjungan lapangan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Edi Alfonso Mambang didampingi Koordinator Komisi I, Laisa Hamisa dan anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan diantaranya H. Aminuddin, Ardianto, serta dihadiri oleh perwakilan Bagian Aset Pemkot Balikpapan.

Di lokasi kunjungan, sejumlah warga yang merupakan ahli waris dari almarhum Laali selaku pemilik tanah juga tak ketinggalan hadir untuk memastikan titik batas tanah yang dipermasalahkan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Edi Alfonso Mambang mengatakan, hari ini dilaksanakan peninjauan lapangan di RT 35 Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan dengan permasalahan yang diadukan warga adalah tanah milik almarhum Laali yang mungkin tumpang tindih sama aset Pemkot Balikpapan.

“Makanya, dengan adanya tinjauan lapangan ini, tadinya kita mau mencari batas-batas tanahnya, dimana aset Pemkot Balikpapan, dan dimana sisa tanah Laali,” kata Edi Alfonso.

Namun, hingga saat kini dari bagian aset Pemkot Balikpapan belum mampu menunjukkan titik batas tanah yang diklaim. Sementara, warga tetap bersikukuh jika tanah yang ditunjukkan adalah tanah mereka yang sebelumnya kena pemotongan badan jalan.

“Makanya, kita akan mengadakan RDP kembali sehingga dari Aset Pemkot Balikpapan bisa menunjukkan legalitasnya bahwa tanah tersebut memang milik Pemkot Balikpapan. Begitu juga dari pihak warga, juga harus bisa menunjukkan legalitasnya jika tanah tersebut diakui milik mereka,” ujarnya.

Sayang, mediasi yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Balikpapan antara BPKAD Balikpapan dengan ahli waris tidak ada titik temu. Guna memastikan kepemilikan tanah tersebut, maka Komisi I DPRD Balikpapan akan kembali mengundang untuk RDP dengan catatan masing-masing membawa bukti kepemilikan tanah tersebut.

Anaknya ahli waris Laali, Alfian mengatakan, tanah milik almarhum Laali sebelumnya seluas 4.700 meter persegi. Yang 2.200 sudah jadi sertifikat, namun setelah dipotong jalan seluas 400 meter persegi, tersisa sekitar 2.000 meter persegi, yang kini diklaim milik Pemkot Balikpapan.

“Total luas tanah yang dimiliki almarhum Laali adalah 4.700 meter persegi. Namun dipotong jalan seluas 400 meter persegi hingga tersisa kurang lebih 2.000 meter persegi, yang kini diakui oleh Pemkot Balikpapan,” kata Alfian.

Sementara itu, Kabid Pengelola Barang Milik Daerah (BMD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan, Lukman Hakim mengatakan, tanah yang diakui oleh warga merupakan aset milik Pemkot Balikpapan. Ini dibuktikan dengan adanya legalitas tanah yang kini disimpan oleh BPKAD Balikpapan.

“Tanah ini adalah tanah sosial milik Pemkot Balikpapan. Datanya ada di bagian aset Pemkot Balikpapan,” kata Lukman Hakim saat memberikan penjelasannya di hadapan Komisi I DPRD Balikpapan.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed