by

Tindaklanjuti Laporan Warga, Komisi III DPRD Balikpapan Sidak Bangunan di Ruko Bandar

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan bangunan tak berizin, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Ruko Bandar Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (02/06/2025).

Sidak atau kunjungan lapangan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Halili Adinegara, didampingi Sekretaris dan Anggota Komisi III DPRD Balikpapan yakni Ari Sanda, H Haris, Syarifuddin Odang, Hj Suwarni, Wahyulloh Bandung, Aguslimin, Puryadi, Raja Siraj, Baharuddin Daeng Lala dan lainnya.

Sementara dari OPD Pemkot Balikpapan, ada Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Balikpapan, Irma Pertiwi Aryana, perwakilan Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, perwakilan Kecamatan Balikpapan Kota, perwakilan Kelurahan Klandasan Ulu serta lainnya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Halili Adinegara mengatakan, sidak yang dilakukan hari adalah menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan bangunan tak berizin yakni reklamasi pantai di kawasan di Ruko Bandar Balikpapan.

“Sidak yang kita lakukan hari ini adalah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan reklamasi tak berizin yang dilakukan warga di kawasan Ruko Bandar Balikpapan,” kata Halili Adinegara.

Dia menambahkan, dari hasil sidak ini bangunan yang dipertanyakan ternyata memiliki izin yang lengkap seperti sertifikat kepemilikan, Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin-izin lainnya, kecuali terkait reklamasi pantai karena kewenangannya ada di provinsi.

“Dari hasil sidak ini diketahui seluruh izinnya lengkap, baik sertifikat kepemilikan, maupun Nomor Induk Berusaha (NIB). Kecuali reklamasi. Nanti kita minta lakukan RDP,” tandas Halili.

Sementara itu, pemilik Ruko, Atek menyatakan, pihaknya hanya mengikuti peraturan yang ada, dan membantah jika bangunan yang dimiliki dan telah berdiri bertahun-tahun tidak punya legalitas.

“Kalau saya mengikuti peraturan. Saya tidak tahu yang lain-lainnya. Saya orang awam. Saya tahu kalau sudah punya sertifikat, harusnya sudah aman,” kaya Atek.

Pihaknya juga menjelaskan, bahwa reklamasi yang sudah dilakukan ini sebenarnya hanya untuk pengaman dari derasnya ombak, atau sebagai pemecah ombak agar air laut tidak langsung berdampak terhadap bangunan yang ada.

“Saya tidak ada bangunan apa-apa di atas sempadan laut (reklamasi, red). Itu untuk penahan ombak juga Pak,” tutup Atek.

Poniran | Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed