Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Sosialisasi Penguatan Demokrasi Daerah ke-11 kembali digelar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, H. Nurhadi Saputra SH. MH, di Balikpapan pada Kamis (27/11/2025).
Kali ini, kegiatan yang mengambil tema “Hak dan Kewajiban Masyarakat Sipil” ini dilaksanakan di RT 31 Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur.
Apalagi, dalam kegiatan ini Nurhadi Saputra menghadirkan pemateri dari kalangan akademisi sekaligus advokat, Rustam Jauhari, SH. MH, untuk memberikan pemahaman lebih dalam mengenai isi dan tujuan hak dan kewajiban masyarakat sipil.
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) H. Nurhadi Saputra mengatakan, dilaksanakannya kegiatan ini dalam upaya meningkatkan dan memberikan pembekalan dan pemahaman tentang demokrasi di seluruh lapisan masyarakat.
“DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah mempunyai peranan penting dalam penguatan demokrasi daerah agar kehidupan demokrasi di Kalimantan Timur, khususnya di Kota Balikpapan berjalan sesuai kaidah dan ketentuan yang berlaku,” kata Nurhadi.
Pengertian dari kegiatan ini, lanjut Nurhadi, adalah masyarakat sipil atau masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat.
“Inisiatif dari individu dan masyarakat akan berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu,” ujarnya.
Menurut politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, masyarakat sipil sebagai ruang merupakan wilayah-wilayah kehidupan sosial (wilayah antara keluarga dan negara) yang terorganisasi bercirikan antara lain kesukarelaan, keswasembadaan, dan keswadayaan, kemandirian tinggi berhadapan dengan negara, keterikatan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.
Adapun latar belakang lahirnya masyarakat sipil atau masyarakat madani sebagai berikut:
1. Adanya penguasa politik yang cenderung menguasai masyarakat disegala bidang agar masyarakat patuh dan taat kepada penguasa.
2. Masyarakat diasumsikan sebagai orang yang tidak memiliki kemampuan yang baik.
3. Adanya usaha pembatasan ruang gerak masyarakat dalam kehidupan berpolitik sehingga masyarakat sulit mengembangkan pendapat.
“Pada Masa Aristoteles (SM) masyarakat madani dipahami sebagai sistem kenegaraan dengan menggunakan istilah koinonia politike, yakni sebagai sebuah komunitas politik tampat warga dapat terlibat langsung dalam berbagai peraturan ekonomi-politik dan pengambilan keputusan,” jelasnya.
Konsep Aristoteles ini, ujar Nurhadi, diikuti oleh Marcus Tullios Cicero (SM) dengan istilah societis civilies, yaitu sebuah komunitas yang mendominasi komunitas lain.
Di Indonesia, lanjutnya, masyarakat sipil dikenal dengan konsep masyarakat madani diperkenalkan pertama kali oleh Anwar Ibrahim dalam ceramah Simposium Nasional dalam rangka Forum Ilmiah pada Festival Istiqlal, 26 September 1995 Jakarta.
“Kata “madani” berarti civil atau civilized (beradab). Madani berarti juga peradaban, sebagaimana kata Arab lainnya seperti hadlari, tsaqafi atau tamaddun,” jelas Nurhadi.
Dia menambahkan, praktik masyarakat sipil di Indonesia sebelum bangsa dan negara berdiri, masyarakat sipil telah berkembang pesat yang diwakili oleh kiprah beragam organisasi sosial keagamaan dan pergerakan nasional dalam perjuangan merebut kemerdekaan.
“Selain berperan sebagai organisasi perjuangan penegakan HAM dan pahlawan terhadap kekuasaan kolonial, organisasi berbasis Islam seperti Muhammadiyah, NU, Syarikat Islam (SI) telah menunjukkan kiprahnya sebagai komponen masyarakat sipil yang penting dalam perkembangan gerakan masyarakat sipil di Indonesia,” pungkasnya.
Poniran | Nur











Comment