Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Ahli waris almarhum Daeng Toba, Sumaria Daeng Toba, menyatakan kesiapan untuk mengambil alih lahan seluas 3,8 hektare di kawasan Somber, Balikpapan Utara, yang selama ini diklaim oleh perusahaan perumahan berinisial PT GIB. Lahan tersebut kini telah ditempati ratusan rumah warga.
Permukiman warga itu tersebar di empat rukun tetangga (RT) di Jalan AW Syahrani, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, yakni RT 58, RT 45, RT 01, dan RT 02.
Langkah pengambilalihan dilakukan setelah terbitnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda terkait permohonan eksekusi yang diajukan Sumaria dalam perkara Nomor 06/G.TUN/1996/TNH/PTUN/SDM juncto 70/B/1997/PT.TUN.JKT juncto 186 K/TUN/1998.
Dalam putusan tersebut, PTUN Samarinda juga menyatakan batal Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 10 Tahun 1984 Batu Ampar beserta Surat Ukur Nomor 1684 Tahun 1984 atas nama PT GIB.
Untuk memperkuat langkah hukumnya, Sumaria menunjuk Hutama Law Firm yang berkantor di Jalan Pierre Tendean, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, sebagai kuasa hukum.
Sumaria menegaskan akan terus memperjuangkan haknya sebagai pemilik sah lahan tersebut, mengingat putusan hukum telah berkekuatan tetap.
“Saya secara resmi menyerahkan kuasa kepada Hutama Law Firm untuk membantu menyelesaikan permasalahan tanah saya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan PTUN Samarinda,” ujar Sumaria, Senin (4/5/2026).
Ketua Umum Sahabat Tani Indonesia (SDT) itu menambahkan, penunjukan kuasa hukum dilakukan agar penanganan perkara lebih fokus, mengingat dirinya tengah memiliki kesibukan di luar kota. Ia berharap sengketa lahan dengan warga di kawasan Somber dapat segera diselesaikan.
Kuasa hukum Sumaria, Febri Ramadhan, menyatakan pihaknya akan bekerja maksimal dalam menangani perkara tersebut.
“Kami akan membantu Ibu Sumaria mendapatkan haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Febri.
Ia menjelaskan, langkah awal yang akan dilakukan adalah mempelajari dokumen perkara secara menyeluruh, kemudian melayangkan somasi kepada warga yang menempati lahan tersebut.
“Selanjutnya, kami akan memastikan batas-batas lahan dan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Balikpapan,” ujarnya.
Dengan dibatalkannya SHGB atas nama PT GIB, status lahan tersebut kini menjadi tanah negara. Sebagai ahli waris, Sumaria berhak mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut.
Seiring dengan perkembangan tersebut, ratusan rumah warga yang berdiri di atas lahan itu terancam digusur. Pihak Sumaria juga telah memasang spanduk pemberitahuan di lokasi sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat yang masih bermukim di area sengketa.
Poniran | Nur











Comment