Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran Polres dan Polresta berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kalimantan Timur.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait sulitnya memperoleh BBM bersubsidi di sejumlah SPBU.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Bambang Yugo Pamungkas, menyebutkan bahwa langkah tersebut juga merupakan bagian dari atensi pemerintah, khususnya arahan Presiden RI Prabowo Subianto, melalui Kapolri dan Kapolda Kaltim.
“Dalam 30 hari terakhir, kami berhasil mengungkap 22 laporan polisi dengan total 25 tersangka,” ujar Bambang, usai jumpa pers pengungkapan kasus di Mako Polda Kaltim, Kamis (30/4/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti BBM bersubsidi sebanyak 20.867 liter atau sekitar 20,8 ton. Rinciannya, hampir 16.000 liter merupakan pertalite dan lebih dari 5.000 liter solar subsidi.
Bambang menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, di antaranya memanfaatkan hingga 113 barcode untuk membeli BBM dari satu SPBU ke SPBU lainnya secara berulang (melangsir).
Selain itu, kendaraan yang digunakan telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas lebih besar, mencapai 50 hingga 100 liter.
“Pelaku juga memanipulasi identitas kendaraan untuk mengakumulasi pembelian BBM. Setelah itu, BBM dipindahkan menggunakan pompa ke jerigen, lalu ke drum sebelum dijual kembali,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Bambang, proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Beberapa berkas perkara telah memasuki tahap pertama dan diserahkan kepada jaksa.
Para pelaku, ujarnya, dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
“Kasus terbanyak ditemukan di Kabupaten Kutai Kartanegara, disusul sejumlah wilayah lain termasuk Balikpapan,” ungkap Bambang.
Polda Kaltim, kata Bambang, menegaskan komitmen untuk terus mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran, bekerja sama dengan TNI, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, serta instansi terkait lainnya.
Sementara itu, EGM PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Isfahani memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Kaltim dan jajarannya atas pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kegiatan pengawasan dan pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM maupun elpiji bersubsidi di wilayah Kalimantan Timur oleh Polda Kaltim dan jajaran,” kata Isfahani.
Dia menambahkan, Pertamina dalam penugasan ini juga mendapatkan tugas untuk memonitor dan pengawasan di lembaga penyalur dan bagaimana masyarakat mendapatkan bahan bakar bersubsidi, baik itu BBM maupun elpiji.
“Khusus untuk BBM, Pertamina saat ini melayani 97 SPBU reguler di Kalimantan Timur dengan sistem transaksi dan standar pengawasan yang sudah kami sampaikan kepada pemerintah, baik itu Badan Pengatur Ilir Migas (BP Migas), maupun Kementerian SDM yang setiap bulannya melaksanakan verifikasi dan audit terhadap penyaluran BBM sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang diinginkan,” tutupnya.
Poniran | Nur











Comment