Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dari jenis sabu-sabu.
Dalam sebulan terakhir, tepatnya selama Januari 2025, Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan mengungkap sebanyak 20 laporan polisi kasus penyalahgunaan narkoba.
“Dari 20 laporan polisi itu, 13 diantaranya diungkap oleh Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan, dan 7 laporan polisi lainnya diungkap oleh Polsek jajaran Polresta Balikpapan,” kata Bangkit Djaya, Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan saat jumpa pers di Mako Polresta Balikpapan, Rabu (05/02/2025).
Pengungkapan ini, tambah Bangkit, merupakan pengejawantahan dari pimpinan tertinggi Polri yaitu Presiden Prabowo Subianto untuk pelaksanaan pemberantasan narkoba, terutama di dalam program Hasta Cipta yang sudah diperintahkan kepada seluruh jajaran kepolisian.
“Dari 20 laporan polisi tersebut kita mengamankan 24 orang tersangka dan berhasil mengungkap 242,25 gram sabu-sabu,” terang Bangkit.
Jika barang bukti tersebut diestimasikan dalam bentuk mata uang, lanjut perwira polisi dengan pangkat tiga balok di pundak ini, maka akan senilai dengan kurang lebih Rp 363 juta.
“Dengan pengungkapan tersebut kita berhasil menyelamatkan setidaknya 1.200 jiwa manusia terhindar dari bahaya narkotika,” pungkasnya.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment