Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Aksi unjuk rasa ratusan mahasiswa Balikpapan di depan Kantor DPRD Balikpapan dengan tuntutan menolak penundaan Pemilu, perpanjangan masa jabatan tiga periode Presiden Joko Widodo, serta menuntut penyelesaian pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Balikpapan, mendapat tanggapan positif dari DPRD Balikpapan, Senin (11/04/2022).
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan bahwa fraksi Gerindra taat dan tunduk dengan amanah Undang-Undang yang berlaku di Republik Indonesia ini.
“Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 7 sudah jelas menyampaikan bahwa Presiden dan Wakil Presiden hanya 2 periode. Itu jelas,” kata Sabaruddin ditemui Kabargupas.com, saat memantau aksi unjuk rasa bersama dua Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono dan Subari, Pj Sekda Balikpapan, Kasatpol PP Balikpapan serta lainnya.
Kemudian, tambah politisi Partai Gerindra Balikpapan ini, dipertegas lagi bahwa Presiden Joko Widodo telah mengumumkan Hari Minggu kemarin, yakni 10 Februari 2022 menginstruksikan dan menyampaikan kepada menterinya, gubernur, wali kota, bupati seluruh Indonesia untuk mensosialisasikan sesuai dengan amanah Undang Undang bahwa Pemilu di 14 Februari. Kemudian, Pilkada ditetapkan pada Oktober 2024.
“Jelas. Tidak ada lagi polemik. Tidak ada lagi menyampaikan bahasa-bahasa 3 periode. Presiden juga mengimbau kepada seluruh menteri, gubernur, wali kota dan bupati di Indonesia untuk mensosialisasikannya, bahwa Presiden hanya 2 periode,” tegas Sabaruddin.
Kemudian tuntutan masyarakat (mahasiswa) tentang penanganan kerusakan hutan Mangrove di Teluk Balikpapan, lanjut Sabaruddin, seminggu yang lalu Kementerian Lingkungan Hidup telah memberikan warning kepada pengembang di sana (sub kontraktor) telah meminta menyetop aktivitas tersebut.
“Jelas. Ketika itu ada pelanggaran hukum di dalamnya, kembali kepada pasal 7 Undang Undang Republik Indonesia 2007. Di Undang Undang tersebut jelas mengatakan di Undang Undang tentang Perikanan dan Kelautan serta pesisir-pesisir pantai itu,” ujarnya.
Ketika itu terjadi, kata Sabaruddin, silakan menempuh jalur hukum yang berlaku. Ketika itu dianggap ada pelanggaran hukum terjadi kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Yang jelas, perusahaan yang beroperasi di sana diintruksikan untuk menghentikan kegiatannya sampai menunggu izin-izinnya keluar.
“Terkait aksi unjuk rasa mahasiswa tentang penolakan perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode dan penundaan Pemilu 2024, fraksi Gerindra Balikpapan mendukung konstitusi yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Undang Undang menyatakan bahwa Presiden masa jabatannya hanya 2 periode,” pungkasnya.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment