by

Wali Kota Balikpapan Tegaskan BPJS Kesehatan Gratis Mulai 1 Oktober

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan secara resmi mengumumkan akan dilaksanakannya pelayanan BPJS Kesehatan bagi peserta kelas 3. Kebijakan tersebut akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2021 mendatang.

Tak hanya 3 bukan ke depan di 2021 ini, BPJS Kesehatan gratis bagi warga peserta kelas 3 ini akan berlaku selama H. Rahmad Mas’ud SE menjabat sebagai Wali Kota Balikpapan hingga 2024 mendatang.

Hal itu ditegaskan Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud SE saat ditemui wartawan usai menghadiri sosialisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah (BPPU) dan peserta bukan pekerja (BP) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dengan manfaat pelayanan kelas 3 di auditorium Pemkot Balikpapan, Senin (27/09/2021).

“Yang punya hak BPJS Kesehatan kelas 3, itu Insya Allah akan dibayarkan oleh Pemkot dan yang memenuhi persyaratan. Jadi tidak ada batasan sepanjang dia warga dan KTP Balikpapan. Tidak ada batasan tapi memenuhi persyaratan tadi, dia kelas 3 dan bukan penerima upah,” kata Rahmad Mas’ud.

Kebijakan BPJS Kesehatan gratis bagi warga Balikpapan peserta kelas 3 ini, terang Rahmad Mas’ud, resmi berlaku mulai 1 Oktober 2021 atau tagihan mulai 1 Oktober berjalan.

“Mulai 1 Oktober. Jadi tidak ada tagihan, Pemerintah sudah bayar ke BPJS untuk seluruh warga yang mendapatkan haknya BPJS Kesehatan kelas 3,” tegasnya.

Rahmad, demikian dia disapa, pihaknya meminta awak media menyampaikan informasi tentang BPJS Kesehatan gratis bagi peserta kelas 3 yang mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2021 mendatang ini kepada warga. 

Terkait masalah tunggakan, tambah politisi Partai Golkar Balikpapan ini, adalah masalah pribadi warga sendiri, dan tidak dianjurkan meninggalkan utang. “Boleh dicicil, tapi tidak mengurangi haknya dalam mendapatkan pelayanan kesehatan mulai 1 Oktober nanti,” jelas Rahmad.

Menurut Rahmad, yang tercover peserta atau yang sudah terdaftar sekitar 19240 jiwa, peserta BPJS yang aktif sebanyak 59336 jiwa. Yang nunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebanyak 35.000 jiwa.

“Tapi dia tetap mendapatkan pelayanan kesehatan, tetap kita bayar mulai 1 Oktober sambil nanti diverifikasi juga warga-warga tersebut yang disampaikan, mungkin ada yang belum daftar, nanti akan kita verifikasi kalau memang dia berhak mendapatkan BPJS kelas 3. Insya Allah pasti akan diberikan nanti,” pungkasnya.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed