by

Wali Kota Sampaikan Jawaban Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Balikpapan

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud pada rapat paripurna ini memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Balikpapan. Untuk Fraksi Golkar include Hanura, Rahmad menyampaikan tentang imbauan bagi Pemkot Balikpapan untuk fokus menyelesaikan berbagai target kinerja yang telah disusun dalam RPJMD.

“Pemkot Balikpapan akan mengoptimalkan program prioritas yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kota Balikpapan Tahun 2021-2026,” kata Rahmad.

Mengenai harapan fraksi Golkar terhadap konsistensi belanja daerah dengan RPJMD, Pemkot Balikpapan telah berupaya untuk selalu konsisten memprioritaskan belanja daerah pada program- program yang memihak kepentingan dan kebutuhan masyarakat yang meliputi 5 prioritas.

Lima prioritas itu yakni peningkatan dibidang pendidikan dengan meningkatkan daya saing serta memprioritaskan pembangunan sekolah baru atau penambahan ruang belajar kelas baru, secara khusus penambahan SMP di Kecamatan Balikpapan Tengah.

Kemudian, peningkatan layanan infrastruktur dasar dan kualitas lingkungan hidup dengan memprioritaskan penanggulangan banjir dan meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat,  Lalu, pengembangan ekonomi kreatif, pariwisata, serta pembinaan dan pengembangan UMKM.

“Prioritas keempat adalah penguatan kualitas layanan publik dan mendorong investasi dengan fokus pada program peningkatan iklim investasi dan realisasi investasi. Serta prioritas kelima adalah pembangunan infrastruktur kota yang baik dan berkualitas,” tambah Rahmad.

Rahmad juga menjawab pemandangan umum dari fraksi PDI Perjuangan diantaranya akan mengevaluasi peningkatan kinerja pengelola pajak sebagai upaya pencapaian target pajak daerah Tahun anggaran 2023. Dan BPPDRD sebagai Koordinator Perangkat Daerah retribusi serta mengoptimalkan penerimaan dari sektor Retribusi daerah.

“Terkait Minerba atau Galian C. Perlu kami sampaikan daerah akan bersinergi untuk meningkatkan bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan menegaskan, Pemkot Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup memberikan rekomendasi teknis volume/kubikasi pengambilan dan pemanfaatan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan,” jelasnya.

“Pemungutan Pajak tersebut menerapkan sistem self- assessment sehingga Dinas Lingkungan Hidup hanya memproses sampai tahap administrasi dan tidak memproses pada tahap realisasi keuangan, hal ini sebagaimana poin 2 di atas akan menjadi evaluasi bagi Pemkot Balikpapan,” imbuh Rahmad.

Dia menambahkan, terkait kematangan perencanaan pemberian seragam sekolah gratis kepada Murid SD Kelas 1 dan Murid SMP Kelas 7, sehingga realisasinya tidak terlambat dan dibagikan tepat waktu, akan menjadi evaluasi Pemerintah Kota untuk pelaksanaan tahun berikutnya yaitu pengadaan barang dan jasa akan dilaksanakan dengan e-katalog dan data ukuran seragam siswa sudah didapatkan pada saat siswa mengikuti PPDB.

“Sedangkan mengenai peserta BPJS Kesehatan Kelas III yang ditanggung oleh Pemerintah Kota telah diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dengan manfaat pelayanan Kelas III,” pungkas Rahmad.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed