by

Wali Kota Sampaikan Nopen Raperda RPJMD di Paripurna Virtual

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud SE menyampaikan nota penjelasan (Nopen) atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Balikpapan Tahun 2021-2026 dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Balikpapan, Kamis (07/10/2021).

Dalam nota penjelasannya, Rahmad Mas’ud mengatakan, sebagai dasar penyusunan RPJMD Tahun 2021-2026, dirinya sebagai Wali Kota Balikpapan telah mengusung Visi untuk lima tahun ke depan, yakni terwujudnya Balikpapan sebagai kota terkemuka yang nyaman dihuni, modern, dan sejahtera dalam bingkai Madinatul Iman.

“Secara umum, visi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut, Balikpapan sebagai kota terkemuka dapat diartikan dalam lima tahun ke depan, Balikpapan diharapkan berkembang menjadi kota yang unggul di bidang industri, perdagangan, jasa, pariwisata, pendidikan dan budaya baik dalam skala regional, nasional maupun global dengan ditunjang oleh fasilitas penunjang perkotaan yang memadai,” kata Rahmad Mas’ud.

Menurutnya, kondisi kota juga semakin berkembang dengan keberadaan beragam infrastruktur moda perhubungan seperti darat, laut, dan udara.

Rencana pengembangan pusat perekonomian baru dalam kawasan Coastal Area, pengembangan Kawasan Peruntukan Industri Kariangau sebagai pusat industri dan investasi daerah, pengembangan objek wisata dan ekonomi kreatif masyarakat, pengembangan pusat pendidikan teknologi se-Kalimantan dan pengembangan infrastruktur strategis lainnya.

“Ditunjang dengan posisi strategis sebagai pintu gerbang utama Kalimantan Timur dan Ibu Kota Negara (IKN) yang baru, diharapkan secara langsung berdampak pada perkembangan perekonomian Balikpapan, bahkan Kalimantan Timur,” harapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan, rapat paripurna yang dilaksanakan hari ini merupakan tahapan untuk pengesahan Perda RPJMD Kota Balikpapan. Dan ini adalah nota penjelasan Wali Kota Balikpapan, lalu tahapannya dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi.

“Kemudian jawaban Wali Kota Balikpapan lagi sampai pendapat akhir ya. Ditargetkan sebelum pengesahan APBD Murni tahun 2022, harus sudah selesai,” kata Abdulloh.

Kalau RPJMD itu ditetapkan sebelum penetapan, terang Abdulloh, setelah APBD Murni, maka APBD-nya tidak sah. Salah satu tahapan untuk pengesahan APBD Murni 2022 adalah Raperda RPJMD ini harus ditetapkan dulu menjadi Perda.

“Jadi, salah satu tahapan untuk pengesahan APBD Murni tahun 2022 adalah Raperda RPJMD ini harus ditetapkan dulu menjadi Perda,” pungkasnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed