Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Setelah melalui proses panjang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (07/10/2021).
Penetapan Perda tersebut diwujudkan dalam penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Balikpapan pada rapat paripurna yang digelar DPRD Balikpapan secara virtual. Namun, sebelum dilaksanakannya persetujuan bersama itu, dilakukan penyampaian pendapat akhir terhadap jawaban fraksi-fraksi DPRD Balikpapan oleh Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud SE.
Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan, pada hari ini DPRD Balikpapan mencetak Perda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
“Semoga, dengan ditetapkannya Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima menjadi Perda ini, masyarakat bisa menikmati dan bersinergi dengan Pemerintah sehingga ada koridor hukum atau ada aturan-aturan yang harus ditaati semua stakeholder maupun pelaku-pelaku usaha di Balikpapan,” kata Abdulloh.
Dia menambahkan, dengan adanya ditetapkannya Raperda tentang PKL menjadi Perda ini, para pelaku usaha di Balikpapan, khususnya PKL tidak perlu lagi khawatir di kejar-kejar lagi oleh petugas Satpol PP Balikpapan. Hal itu dilakukan jika para PKL tidak menyalahi peraturan yang sudah ditetapkan tersebut.
“Tergantung isinya yang dikejar yang mana. Kalau salah ya dikejar. Tapi, kalau mentaati aturan, atau sesuai dengan ROL-nya (rule of law) dengan Perda tersebut mana bisa dikejar. Amanlah,” tandasnya.
Justru, ungkap politisi Partai Golkar Balikpapan ini, keberadaan Perda ini untuk mengamankan situasi-situasi yang sebelumnya dilarang dibolehkan, dan yang tadi dibolehkan kemudian dilarang, koridor hukum itulah yang kemudian harus ditaati oleh semua pihak, baik penegakan hukumnya, maupun objek hukumnya.
“Imbauannya, ya PKL harus taat aturan yang sudah ditetapkan atau disepakati. Produk ini kan bukan hanya DPRD dan Pemerintah Kota saja yang merumuskan, tapi stakeholder. Semua stakeholder sudah menyepakati keputusan itu. Mulai ke Gubernur dua kali, sampai kembali ke sini dan ditetapkan,” pungkasnya.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment