Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Rapat paripurna digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan dengan agenda pandangan Wali Kota Balikpapan atas nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Balikpapan, Rabu (11/10/2023).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh didampingi para wakil pimpinan DPRD Balikpapan yakni Budiono, Sabaruddin Panrecalle dan Subari. Hadir Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, para pejabat di lingkungan Pemkot Balikpapan serta tamu undangan lainnya.
Ada dua pandangan umum yang disampaikan Wali Kota Balikpapan yakni pandangan umum Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, dan Perubahan Atas Perda Kota Balikpapan nomor 5 tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan.
Wali Kota Balikpapan dalam pandangan umumnya mengatakan, untuk Raperda tentang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, Pemkot Balikpapan mengucapkan terima kasih atas inisiasi DPRD Balikpapan yang telah mengusulkan Raperda ini.
“Diharapkan dengan adanya Raperda ini akan menjadi payung hukum bagi para pemangku kepentingan dalam memberikan pelayanan lebih baik bagi masyarakat, dalam pemenuhan kebutuhan pokok air minum, mengingat air minum merupakan layanan dasar dan pemenuhannya diatur sebagai standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan,” kata Rahmad.
Rahmad menambahkan, untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok air minum bagi masyarakat, diharapkan dapat memenuhi prinsip-prinsip aman air minum yaitu aspek kualitas, kuantitas, kontinuitas, keterjangkauan dan keberlanjutan yang harus dipenuhi secara bersamaan.
“Hal ini sejalan dengan konsep water safety plan milik world health organization yang terdiri atas komponen sumber komponen operator dan komponen konsumen. Diharapkan, hal ini menjadi pendekatan kita bersama dalam penyusunan Raperda ini untuk mendukung prioritas pembangunan memastikan akses air minum aman,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan, rapat paripurna yang digelar DPRD Balikpapan hari ini adalah pandangan umum Wali Kota Balikpapan terkait dua Raperda Kota Balikpapan yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan.
“Hari ini adalah rapat paripurna DPRD Balikpapan dengan agenda pandangan umum Wali Kota Balikpapan terkait dua Raperda Kota Balikpapan yakni Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dan Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan,” kata Abdulloh.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment