Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Sosialisasi dan penyuluhan hukum Polri dalam mengawal tahapan Pemilu 2024 digelar Bidkum (Bidang Hukum) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) di ruang Rupatama Polda Kaltim Jalan Syarifuddin Yoes Balikpapan, Rabu (06/09/2023).
Sosialisasi Hukum Semester II Tahun 2023 ini pimpin AKBP Sukarman, S.H didampingi oleh AKBP Muntini, S.E., M.H dan diikuti perwakilan dari masing-masing satuan kerja di Polda Kaltim.
Pada sosialisasi ini, materi yang disampaikan yakni Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan tema “Tupoksi Polri Dalam Mengawal Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024”.
AKBP Sukarman mengatakan, materi yang diberikan oleh tim Bidkum Polda Kaltim, dalam rangka menyambut Pemilu 2024 serta memberikan pemahaman tentang Pemilu yang tak lama lagi dilaksanakan.
“Melalui sosialisasi ini, peserta diharapkan benar-benar dapat memahami dan dimengerti yang nantinya bisa dijadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas sehari-hari di lapangan,” kata Sukarnan
Menurut Sukarman, penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 sudah semakin dekat. Untuk itu, diperlukan kesiapan yang matang demi kelancaran jalannya pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
“Pada saat ini Polri dituntut untuk lebih profesional dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 mendatang, dibutuhkan komitmen dan soliditas dalam mengawal seluruh rangkaian tahapan Pemilu,” pungkasnya.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment