Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Balikpapan tahun 2024 sebanyak 520.986 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 996 TPS dari 34 kelurahan.
Penetapan 520.986 DPT ini setelah KPU Kota Balikpapan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Tingkat Kota Balikpapan yang dipimpin Ketua KPU Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono di Hotel Gran Jatra Kompleks Balikpapan Superblok (BSB) Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Kamis (19/09/2024).
Ketua KPU Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono mengatakan, KPU Kota Balikpapan telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Tetap pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan pada Pilkada 2024.
“Kita telah menyaksikan bersama telah ditetapkan bahwa ada 6 kecamatan, 34 kelurahan dengan total jumlah DPT yang kita tetapkan sejumlah 520.986 pemilih, yang didalamnya itu ada 4 TPS lokasi khusus, yakni 2 di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) dan 2 di Rutan (Rumah Tahanan),” kata Prakoso Yudho Lelono ditemui wartawan usai kegiatan.
Menurut Prakoso Yudho Lelono, jumlah DPT yang ditetapkan sebanyak 520.986 pemilih ini mengalami peningkatan jumlah dari pada DPT saat Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) Februari 2024 lalu yakni 509.482 pemilih atau naik sekitar 11 ribu pemilih.
“Dengan bertambahnya jumlah DPT ini, KPU Balikpapan berterima kasih kepada rekan-rekan kami, Badan Adhoc, yang telah berjibaku, bekerja keras memvalidasi, melakukan pemutakhiran data pemilih,” ujar Yudho, sapaan akrabnya.
Ke depan, harapannya adalah dengan adanya daftar pemilih yang mutakhir ini, benar-benar memvalidasi secara akurat, setiap warga Kota Balikpapan yang berhak untuk memberikan hak suaranya pada Pilkada Serentak 2024 di Kota Balikpapan.
Yudho juga menjelaskan adanya perubahan data pemilih karena ada pemeliharaan data yaitu seperti hari ini KPU Kota Balikpapan mendapat 3 masukan dari Bawaslu Kota Balikpapan, atau sebelum DPT tersebut ditetapkan.
“Di Timur (Balikpapan Timur, red) satu, di Barat (Balikpapan Barat, red) satu, di Kota (Balikpapan Kota, red) satu ya. Apa saja, pertama ada masukan dari Bawaslu bahwasanya satu pemilih di Balikpapan Timur itu belum memenuhi syarat karena usianya 17 tahun, tapi kurang satu hari. Jadi tidak berhak. Begiykuta cek atau divalidasi ternyata benar,” ungkap Yudho Lelono.
“Masukan dari Bawaslu Balikpapan tentang DPT di Balikpapan Barat, juga ditemukan satu orang pemilih yang awalnya belum terdaftar, sekarang sudah ditetapkan sebagai pemilih (dibuktikan dengan KTP elektronik, red),” tutup Yudho.
Berikut Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Balikpapan yang ditetapkan KPU Kota Balikpapan:
1. Balikpapan Timur, jumlah DPT yang ditetapkan sebanyak 70.409 pemilih, meliputi 35.560 DPT laki-laki dan 34.849 DPT perempuan. Jumlah TPS sebanyak 139 TPS dari 4 kelurahan.
2. Balikpapan Barat, jumlah DPT yang ditetapkan sebanyak 68.582 pemilih, meliputi 35.012 DPT laki-laki dan 33.570 DPT perempuan. Jumlah TPS sebanyak 130 TPS dari 6 kelurahan.
3. Balikpapan Utara, jumlah DPT yang ditetapkan sebanyak 132.359 pemilih, meliputi 66.110 DPT laki-laki dan 66.249 DPT perempuan. Jumlah TPS sebanyak 254 TPS dari 6 kelurahan.
4. Balikpapan Tengah, jumlah DPT yang ditetapkan sebanyak 76.250 pemilih, meliputi 38.168 DPT laki-laki dan 38.082 DPT perempuan. Jumlah TPS sebanyak 145 TPS dari 6 kelurahan.
5. Balikpapan Selatan, jumlah DPT yang ditetapkan sebanyak 112.517 pemilih, meliputi 56.524 DPT laki-laki dan 55.993 DPT perempuan. Jumlah TPS sebanyak 214 TPS dari 7 kelurahan.
6. Balikpapan Kota, jumlah DPT yang ditetapkan sebanyak 60.869 pemilih, meliputi 30.181 DPT laki-laki dan 30.688 DPT perempuan. Jumlah TPS sebanyak 114 dari 5 kelurahan.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment