Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Tim keluarga bersama kuasa hukum ahli waris almarhum Daeng Toba memasang 26 patok batas tanah di lahan seluas 3,8 hektar di kawasan Somber, Jalan AW Syahrani, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Senin (1/6/2026).
Pemasangan patok dilakukan oleh ahli waris, Sumaria Daeng Toba, didampingi kuasa hukumnya, Febry Ramadhani dari Kantor Hukum Hutama Law Firm. Patok dipasang pada sejumlah bidang tanah yang masih kosong atau belum ditempati warga di wilayah RT 58, RT 45, RT 01, dan RT 02.
Kegiatan tersebut sempat memicu ketegangan antara tim keluarga dan sejumlah warga. Warga mengaku keberatan karena menilai pemasangan patok dilakukan secara sepihak dan dianggap tidak memiliki dasar yang jelas.
Meski demikian, pihak ahli waris tetap melanjutkan pemasangan patok dengan berpedoman pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum ahli waris, Febry Ramadhani, mengatakan pemasangan patok dilakukan sebagai penanda batas lahan yang diklaim merupakan hak kliennya berdasarkan putusan pengadilan.
“Pemasangan patok batas tanah ini kami lakukan sebagai penanda bahwa kami akan mengambil hak klien kami selaku pemilik sah sesuai putusan PTUN Samarinda yang menyatakan batal keputusan tata usaha negara Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 10 Tahun 1984 Batu Ampar beserta Surat Ukur Nomor 1684 Tahun 1984 atas nama PT GIB,” ujar Febry.
Menurut dia, pemasangan patok di lahan kosong juga bertujuan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang menguasai tanah tersebut. Jika ada warga yang mengajukan keberatan, pihaknya akan meminta penjelasan mengenai dasar hukum kepemilikan atau penguasaan lahan yang bersangkutan.
“Kami berharap jika ada pihak yang merasa memiliki atau menguasai tanah tersebut dapat berkomunikasi dengan kami sehingga dapat diketahui dasar kepemilikannya,” katanya.
Sementara itu, Sumaria Daeng Toba menegaskan langkah yang ditempuhnya bertujuan untuk memperoleh hak waris atas tanah peninggalan ayahnya.
“Saya hanya ingin mengambil hak saya sebagai ahli waris almarhum Daeng Toba. Luas tanah yang menjadi objek putusan PTUN Samarinda sekitar 3,8 hektar. Selain itu, saya juga akan menelusuri keseluruhan aset tanah almarhum yang luasnya disebut mencapai 10 hektar,” ujarnya.
Diketahui, sengketa lahan yang terjadi di kawasan Somber tersebut berpotensi berdampak pada ratusan rumah warga yang berdiri di atas lahan seluas 3,8 hektar di Jalan AW Syahrani, Kelurahan Batu Ampar. Wilayah yang terdampak mencakup RT 58, RT 45, RT 01, dan RT 02.
Ancaman penggusuran muncul setelah terbitnya putusan PTUN Samarinda terkait permohonan eksekusi yang diajukan Sumaria binti Daeng Toba sebagai pemilik tanah dalam perkara Nomor 06/G.TUN/1996/TNH/PTUN/SDM juncto 70/B/1997/PT.TUN.JKT juncto 186 K/TUN/1998.
Dalam putusan tersebut, PTUN Samarinda menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 10 Tahun 1984 Batu Ampar beserta lampiran Surat Ukur Nomor 1684 Tahun 1984 atas nama PT GIB yang diterbitkan oleh pihak tergugat.
Hingga saat ini, sengketa lahan tersebut masih menjadi perhatian warga setempat karena berpotensi memengaruhi status kepemilikan dan keberadaan permukiman yang telah lama berdiri di kawasan tersebut.
Poniran | Nur








Comment