by

Andi Adang Apresiasi Kinerja Polda Kaltim, IDR Siap-siap Dilaporkan dengan Kasus Lain

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Apresiasi setinggi-tingginya disampaikan ahli waris almarhum H. Adang, yakni H. Andi Adang kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) karena telah bekerja maksimal hingga berhasil menangkap seorang wanita berinisial IDR, tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen warisan almarhum H. Adang.

Diketahui, Polda Kaltim melalui jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil menangkap IDR yang diduga kabur ke Kota Bandung, pasca penetapan status tersangka dan menahannya di sel tahanan Polda Kaltim Jalan Kolonel Syarifuddin Yoes Balikpapan.

Ahli waris almarhum H. Adang, H. Andi Adang mengatakan, dirinya mengapresiasi jajaran Dit Reskrimum Polda Kaltim atas kinerjanya yang baik dalam menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen warisan almarhum ayahnya.

“Alhamdulillah, saya mengapresiasi jajaran Polda Kaltim atas kinerjanya yang sangat baik sehingga tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen warisan almarhum H. Adang, yakni IDR bisa ditangkap, yang saat ini sudah ditahan di Polda Kaltim,” kata H. Andi Adang, ditemui media ini, Kamis (08/05/2025).

Tidak hanya pasal pemalsuan dokumen warisan almarhum H. Adang, tambah H. Andi Adang, dirinya juga akan melaporkan kembali IDR dengan kasus dan pasal-pasal lain.

“Tidak hanya pemalsuan dokumen warisan, saya juga akan melaporkan tersangka dengan pasal-pasal yang lain, seperti pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), dan lainnya,” ungkap H. Andi Adang.

H. Andi Adang menjelaskan, bahwa kronologi terbangunnya pelabuhan laut yang berada di Kampung Baru Ujung, Balikpapan Barat, termasuk dokumennya yang diduga dipalsukan tersangka, cukup panjang. Bahkan sebelum IDR menikah dengan almarhum ayahnya, pelabuhan yang diakui IDR itu, sudah ada.

“Saya dari ahli waris, kronologi pelabuhan ini, ini ada sebelum pernikahan tersangka dengan almarhum. Bahkan, tersangka belum lahir saja, pelabuhan ini sudah ada,” jelasnya.

“Tiba-tiba, semua barang dan dokumen pelabuhan maupun lainnya diduga dipalsukan oleh tersangka,” tandas H. Andi Adang.

Sementara itu, Kuasa Hukum H. Andi Adang, Efi Maryono mengatakan, dapat disampaikan bahwa proses ini sudah terlalu panjang. Dimana pelabuhan yang dulu dimiliki almarhum, (mungkin sebelum pernikahan, dan bahkan tersangka belum lahir, red) pelabuhan ini sudah ada.

“Kemudian, terjadinya perubahan semua surat atau dokumen dan segalanya ke pihak almarhum. Itu yang jadi dasar kami untuk melakukan perlawanan hukum terhadap masalah ini. Karena kami merasa bahwa hak-hak dari klien kami ini sudah dilanggar,” kata Efi Maryono didampingi Imam Ridho Arrobi.

Selain itu, tambah Efi, ada pemalsuan yang lain-lain yang belum diungkap. Karena pihaknya menyampaikan bahwa obyek sementara yang dimasalahkan adalah pelabuhan ini.

“Namun banyak sekali harta-harta lagi yang bisa kita ungkapkan untuk buat pelaporan lebih lanjut,” tukas Efi.

“Dengan proses sampai sedemikian, kami sangat berterima kasih kepada pihak aparat kepolisian, terutama Kapolda Kaltim, Dir Reskrimum maupun pejabat lainnya yang dengan tulus membantu kami hingga tersangka IDR bisa ditangkap,” pungkasnya.

Poniran | Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed