by

Barang Bukti Sabu-Sabu 3,1 Kg Hasil Sitaan Dimusnahkan

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,1 Kilogram hasil sitaan dari 2 sindikat narkoba antar kota, dimusnahkan jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (17/11/2021).

Pemusnahan barang haram senilai Rp 4,5 miliar ini dilaksanakan di teras Mapolresta Balikpapan dipimpin Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso. Hadir dalam pemusnahan ini Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, Muspida Balikpapan serta lainnya.

Tak ketinggalan, pemusnahan 3,1 Kg sabu-sabu ini juga disaksikan oleh kedua tersangka RB dan HU, penasihat hukumnya, Johannes Maroko, serta mendapat pengawalan petugas Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan.

Dalam kegiatan ini, 3,1 Kg sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah plastik berisi air. Larutan air bercampur sabu-sabu tersebut kemudian dibuang ke dalam closed salah satu toilet di ruang Mapolresta Balikpapan.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso mengatakan, sabu-sabu seberat 3,1 Kg yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan dari para tersangka tindak kejahatan peredaran narkoba di Balikpapan.

“Pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat 3,1 Kg ini merupakan hasil sitaan dari tersangka tindak pidana peredaran narkoba di Balikpapan yang beberapa waktu lalu kita amankan,” kata Thirdy Hadmiarso.

Secara keseluruhan, selama 2021, total sabu-sabu yang berhasil diamankan sebanyak 6,1 Kg. Dengan maraknya peredaran narkoba di Balikpapan, tentunya menjadi perhatian serius oleh Polresta Balikpapan.

Menurut Thirdy Hadmiarso, semua wilayah Balikpapan menjadi perhatian Polresta Balikpapan, khususnya terhadap maraknya peredaran narkoba yang kian hari semakin meresahkan masyarakat.

“Bukan hanya 1-2 kecamatan yang menjadi perhatian, tetapi semua kecamatan di Balikpapan menjadi perhatian dan kewaspadaan kami, khususnya terhadap peredaran narkoba,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan, DPRD Balikpapan mengapresiasi terhadap keberhasilan Polresta Balikpapan, dalam hal ini Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan yang sukses menggagalkan peredaran narkoba di Balikpapan dengan berat narkoba yang disita sebanyak 3,1 Kg.

“Atas nama pribadi dan lembaga DPRD Balikpapan, saya menyampaikan apresiasi kepada Polresta Balikpapan yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba dan melakukan pemusnahannya,” ujar Abdulloh.

Seperti diketahui, barang bukti sabu-sabu seberat 3,1 Kg hasil sitaan dari 2 warga yang diduga sindikat narkoba antar kota antar provinsi, berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan. Kedua warga itu berinisial RB dan HU.

Pasal yang disangkakan kepada RB dan HU adalah Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2 ) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Dengan gagal edarnya 3,1 Kg lebih sabu-sabu ini, polisi berhasil menyelamatkan 15 ribu warga Balikpapan dari konsumsi barang haram tersebut.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed