by

Batalkan 55 SHM, Pertamina Apresiasi Kejari PPU

Kabargupas.com, PPU – Pengamanan aset negara yang dikelola Pertamina melalui PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Unit Balikpapan memerlukan dukungan dari semua para pemangku kepentingan, salah satunya aparat penegak hukum.

Baru-baru ini, PT KPI Unit Balikpapan bekerja sama dengan Kejaksanaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) telah berhasil menyelesaikan pembatalan 55 sertifikat hak milik (SHM) karena tanah tersebut merupakan tanah milik Pertamina.

Atas keberhasilan itu, Pertamina memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri PPU dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kamis (12/01/2023).

“Pertamina memiliki banyak aset khususnya tanah yang tersebar di beberapa daerah. Dari aset itu, ada juga klaim yang diajukan ke Pertamina,” kata Chief Legal Counsel PT Pertamina (Persero) Cahyaning Nuratih Widowati.

Salah satu aset Pertamina yang diklaim adalah jalur pipa untuk pengiriman minyak mentah yang berada di Kecamatan Penajam, PPU. Sebagai tindak lanjutnya atas klaim tersebut, Pertamina menurut Cahyaning telah mengajukan langkah hukum.

“Pertamina sudah mengajukan gugatan atas terbitnya sertifikat diatas tanah Pertamina dimaksud. Gugatan tersebut dikabulkan sehingga sertifikat yang terbit di atas bidang tanah tersebut dibatalkan,” jelas Cahyaning.

Sebagai informasi, dari total 55 sertifikat yang diajukan untuk dibatalkan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara (BPN) Kaltim pada 19 Desember 2022 telah membatalkan sebanyak 52 SHM. Sementara itu 3 SHM masih berproses oleh karena masih dibebani hak tanggungan.

Dalam proses pembatalan itu, Kejaksaan Negeri PPU memberikan dukungan penuh kepada PT KPI Unit Balikpapan. “Kejaksaan Negeri PPU telah memberikan dukungan penuh sehingga terbit surat pembatalan atas SHM yang terbit diatas tanah Pertamina tersebut,” ujar Cahyaning.

Atas bantuan hukum yang telah diberikan itu, Cahyaning menyampaikan apresiasi dari Pertamina. “Kami sangat mengapresiasi atas bantuan dan dukungan yang diberikan Kejari PPU dan Kejati Kalimantan Timur,” kata Cahyaning.

“Aset Pertamina itu merupakan obyek vital nasional yang digunakan sebagai jalur pipa yang tersambung dengan Terminal Lawe-Lawe Dan Pipa Loading Jalur Lepas Pantai Tanjung Jumlai,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, Dr. Agus Chandra, S.H.,M.H.

Dalam penanganan masalah ini, menurut Chandra, Kejari PPU melakukan beberapa langkah-langkah diantaranya melibatkan tim pemberantasan mafia tanah serta lainnya.

“Kami melibatkan tim Pemberantasan Mafia Tanah sekaligus dalam rangka menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung agar Kejaksaan aktif melakukan upaya untuk memberantas mafia tanah yang meresahkan masyarakat dan dapat menghambat pembangunan nasional,“ jelas Chandra.

Sementara itu, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Amiek Mulandari, S.H., M.H. menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Pertamina kepada Kejaksaan Negeri PPU maupun Kejaksana Tinggi Kalimantan Timur untuk memberikan bantuan pendampingan hukum.

“Dengan kepercayaan yang diberikan kita akan penuh semangat. Kita siap mendukung,” kata Amiek.

Penulis: Dwi Marisah
Sumber: Humas KPI Unit Balikpapan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed