by

Bawa 1,3 Kg Sabu-Sabu, Warga Penajam Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kaltim

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Selain mengamankan 7,3 Kilogram sabu-sabu dari dua tersangka H dan A serta menyelamatkan 36.650 orang di Samarinda, Dit Resnarkoba Polda Kaltim juga berhasil menangkap 1 warga yang diduga kurir sabu-sabu di Pelabuhan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, warga PPU yang ditangkap adalah pria berinisial J alias M (32) warga Jalan Unocal RT 03 Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, PPU dan menetapkannya sebagai tersangka karena terbukti membawa 1.312,57 gram atau 1,3 Kilogram sabu-sabu tanpa izin.

“Selain mengamankan 7,3 Kilogram sabu-sabu dari tersangka H dan A di Samarinda, Dit Resnarkoba Polda Kaltim juga berhasil menangkap 1 orang yang diduga kurir sabu-sabu di Pelabuhan Penajam dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,3 Kg,” kata Rickynaldo Chairul saat jumpa pers pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di Mapolda Kaltim, Jalan Syarifuddin Yoes Balikpapan, Kamis (12/08/2021).

Ditangkapnya tersangka J, tambah Rickynaldo, bermula adanya laporan masyarakat yang masuk ke Dit Resnarkoba Polda Kaltim di kawasan Pelabuhan Penajam tentang seringnya terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tambahnya, tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa orang yang sering melakukan transaksi berinisial J alias M.

Sekitar pukul 19.30 WITA tim Opsnal mendapat informasi bahwa J sekitar pukul 17.00 WITA menyeberang naik speed boat ke Balikpapan. Pada Sabtu 07 Agustus 2021 sekitar pukul 20.00 WITA tim melihat J berjalan kaki menuju parkir sepeda motor dengan membawa plastik kresek warna hitam putih.

“Anggota Opsnal Subdit 1 yang telah menyanggong di sekitar Pelabuhan Penajam melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa 1 tas plastik warna hitam putih yang di dalamnya berisi 17 bungkus narkotika dengan berat total 1.312,57 gram, 2 HP dan uang tunai sebesar Rp. 4.850.000,” ungkap Rocky, sapaan akrab Rickynaldo.

“Terhadap tersangka, maka kita kenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed