Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham Mustari, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Balikpapan, khususnya Komisi II, atas kolaborasi dalam mengedukasi pelaku usaha agar patuh membayar pajak daerah.
Idham mengatakan, sinergi antara BPPDRD dan Komisi II DPRD dilakukan melalui kegiatan turun langsung ke lapangan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha terkait kewajiban pajak.
“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Komisi II DPRD Kota Balikpapan bersama tim kami yang telah turun ke lapangan. Ini merupakan langkah positif untuk meningkatkan kepatuhan dan transparansi pelaporan wajib pajak,” ujar Idham, Rabu (28/1/2026).
Ia menegaskan, pajak yang dipungut dari masyarakat, khususnya pajak restoran, hiburan, dan jasa lainnya, merupakan titipan masyarakat yang wajib disetorkan ke kas daerah.
“Ini adalah titipan masyarakat yang menikmati jasa restoran, hiburan, dan lainnya, sehingga harus disetorkan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ke depan, BPPDRD akan terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan DPRD Kota Balikpapan serta para pemangku kepentingan lainnya guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pajak daerah.
Pada tahun 2026, Pemerintah Kota Balikpapan menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,5 triliun. Dari jumlah tersebut, target pajak daerah mencapai Rp1,3 triliun. Sementara pada tahun 2025, realisasi PAD tercatat sekitar Rp1,2 triliun dari target Rp1,3 triliun.
Meski dihadapkan pada kondisi ekonomi yang cukup menantang, Idham optimistis target PAD tahun 2026 dapat tercapai.
“Intinya adalah memperkuat sinergi dan kolaborasi antara BPPDRD, DPRD Kota Balikpapan, serta stakeholder lainnya,” ujarnya.
Terkait penegakan aturan, Idham menegaskan pihaknya akan tetap bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang tidak patuh terhadap kewajiban pajak daerah. Langkah yang dilakukan antara lain pemberian surat peringatan, pemasangan stiker pemberitahuan, hingga teguran sesuai ketentuan yang berlaku.
Poniran | Ist











Comment