by

Diduga Gunakan Jalan Nasional, DPRD Kaltim Kritik Perusahaan Tambang di Kutim

Kabargupas.com, SAMARINDA – Aktivitas hauling batu bara yang dilakukan salah satu perusahaan tambang berinisial KPC di Kutai Timur (Kutim), yang diduga menggunakan jalan nasional, mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur.

“Aktivitas hauling batu bara KPC itu kami nilai melanggar aturan karena menggunakan jalan nasional serta belum memiliki izin resmi dari pemerintah pusat,” kata Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, saat ditemui awak media usai menghadiri sebuah kegiatan di Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Loa Bakung, Samarinmda, belum lama ini.

Dia menambahkan, menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya di Kutim. la menyebut, meski KPC telah mengantongi sejumlah rekomendasi dari lembaga terkait, hal itu belum mencukupi secara hukum.

“Yang disebut izin sah itu bukan rekomendasi atau dispensasi. Itu hanya syarat administratif. Faktanya, izin dari Kementerian Keuangan untuk penggunaan jalan nasional masih dalam proses,” tegas Jahidin.

Menurutnya, aktivitas hauling tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran karena hingga kini perusahaan belum memegang dasar hukum yang sah. la bahkan memprediksi izin resmi baru akan terbit paling cepat akhir 2025, dan berpotensi mundur hingga 2026 atau 2027.

Jahidin juga menyesalkan belum dibangunnya jalan alternatif yang dijanjikan sebagai kompensasi atas penggunaan jalan nasional.

Seharusnya, menurut Jahidin, KPC mendahulukan pembangunan jalan pengganti sebelum memanfaatkan fasilitas publik untuk keperluan logistik.

“Kalau memang taat hukum, kerjakan dulu jalan penggantinya sampai layak digunakan. Jangan jalan nasional dipakai duluan,” tukasnya.

Selain sisi legalitas, imbuh Jahidin, dampak sosial dari aktivitas hauling itu juga menjadi perhatian serius. Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyoroti kemacetan yang kerap terjadi akibat lalu lintas kendaraan berat KPC yang melewati jalur utama warga.

“Ini soal kepentingan umum. Harusnya ditutup dulu jalan nasional itu sampai penggantinya siap dan sudah dinyatakan layak pakai,” pungkasnya. (Adv)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed