by

Disetujui Fraksi, DPRD Balikpapan Tetapkan Perda RPJMD 2025-2029

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan akhirnya menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menjadi Perda RPJMD Tahun 2025-2029.

Penetapan ini ditandai dengan ditandatanganinya berita acara persetujuan bersama Raperda RPJMD 2025-2029 menjadi Perda antara Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan yang diwakilkan oleh Sekda Kota Balikpapan, Muhaimin dan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Balikpapan.

Namun, sebelum dilakukan persetujuan bersama ini, sejumlah catatan disampaikan juru bicara fraksi-fraksi DPRD Balikpapan, yakni fraksi Golkar, Nasdem, Gerindra, PDI Perjuangan, PKB Include Hanura dan Demokrat serta fraksi Gabungan PKS dan PPP.

Catatan yang disampaikan itu diantaranya tentang berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat seperti pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang kurang maksimal, tingginya kasus stunting, hingga kurang maksimalnya pemanfaatan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Balikpapan dan lainnya.

Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Alqadri mengatakan, rapat paripurna yang dilaksanakan DPRD Balikpapan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

“Hari ini dilaksanakan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan terhadap Jawaban Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang RPJMD Tahun 2025 2029,” kata Alwi Alqadri.

“Setelah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, dilanjut dengan penandatangan berita acara persetujuan bersama,” tambahnya.

Sementara itu, Sekda Kota Balikpapan, Muhaimin mengatakan, Raperda RPJMD 2025-2029 yang telah disusun ini sudah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Kantor Kementerian Wilayah Hukum Kalimantan Timur.

“Hal ini merupakan tahapan dalam penyusunan produk hukum daerah sebagai ketentuan dari pelaksanaan pasal 58 dan pasal 97d Undang-undang Nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua Nomor 12 tahun 2011 tentang peraturan pembentukan perundang-undangan,” kata Muhaimin.

“Sehingga, dengan pengharmonisasian tersebut dapat menghasilkan Perda yang tertib secara prosedur, tertib regulasi dan dapat dilaksanakan,” tutupnya.

Poniran | Nur

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed