by

DPRD Balikpapan Dorong OPD Lakukan Pengawasan Pengembang Nakal

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Makin maraknya keberadaan pengembang nakal yang diduga melakukan pengupasan lahan tanpa dilengkapi izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan.

Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Raja Siraj mengaku prihatin atas adanya pengembang nakal yang diduga melakukan pengupasan lahan untuk pembangunan perumahan tanpa izin dari Pemkot Balikpapan, dalam hal ini izin resmi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Saya sangat prihatin ya dengan makin maraknya pengembang nakal yang melakukan pengupasan lahan tanpa izin. Karena fungsi DPRD Kota Balikpapan itu adalah sebagai pengawasan, tentunya DPRD berupaya mengawasi setiap kegiatan pembangunan di lapangan,” kata Muhammad Raja Siraj, ditemui wartawan di Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Rabu (25/2/2026).

Jika kerusakan yang ditimbulkan akibat aktivitas tak berizin itu, menurut Raja Siraj, siapa yang mau disalahkan. Dia menyampaikan bahwa sebenarnya semua juga salah karena tidak melakukan pengawasan terhadap para pengembang yang tidak memiliki izin dari pemerintah kota, namun tetap melakukan aktivitas pengupasan lahan hingga pembangunan rumah.

“Tapi ya kenapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait ini melakukan pembiaran. Contoh adanya aktivitas pengupasan lahan di lingkungan pemukiman warga, perannya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) seperti apa,” ujar Raja Siraj.

Tak hanya itu, peran Dinas Permukiman dan Perumahan (Disperkim) Kota Balikpapan juga ada untuk membahas perumahan, ada tupoksi-tupoksinya. Semuanya ada, tapi pembiaran terhadap pengembang nakal ini seperti dibiarkan.

Langkah selanjutnya, Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan Timur tersebut, meminta pihak pengembang bertanggung jawab terhadap sejumlah rumah warga yang mengalami kerusakan.

“Untuk mengatasi persoalan ini, DPRD Kota Balikpapan, khususnya Komisi III, dalam RDP yang dilaksanakan hari ini, pengembang harus bertanggung jawab kepada masyarakat, khususnya warga yang terdampak dari aktivitas pengupasan lahan tersebut,” harapnya.

Pihaknya juga mendorong kepada OPD terkait untuk lebih maksimal lagi dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat, khususnya kegiatan pengupasan lahan yang dilakukan pengembang agar tidak melakukan kegiatan pembangunan sebelum pengembang memiliki izin resmi dari pemerintah kota Balikpapan.

“Kami selalu tekankan. Kemarin juga selalu ada kedapatan lagi dan lagi bahwa izin ini, tolonglah jangan selalu diabaikan. Saya juga bingung, ada apa sih sebenarnya ini, kenapa selalu lepas terus pengawasan terhadap pengembang-pengembang nakal di Balikpapan,” kata Raja Siraj.

Dirinya juga menilai, peristiwa yang terjadi di Jalan PJHI Batakan Balikpapan Timur itu karena kurangnya pengawasan dari OPD terkait hingga aktivitas pengupasan lahan oleh untuk pembangunan perumahan, marak terjadi.

Dirinya juga menampik bahwa pengurusan izin yang lama jadi alasan bagi pengembang. Raja Siraj menegaskan bahwa semua pengurusan izin harus sesuai dengan ketentuan dan mengikuti tahapan dan peraturan yang berlaku sebelum melakukan kegiatan pembangunan.

“Kami tidak pernah melarang orang berinvestasi di Balikpapan, tetapi harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Kota Balikpapan,” pungkasnya.

Poniran | Adv

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed