Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) sampai saat ini ternyata belum diserahkan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Akibatnya, DPR RI tidak bisa menyelesaikan RUU tersebut menjadi Undang-Undang.
“Sekarang posisi draf RUU dan naskah akademiknya masih ada di pemerintah. Sampai sekarang DPR belum menerima surat Presiden atau Surpres (Surat Resmi Presiden), sebagai pengantar draf RUU IKN itu ke DPR,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat ditemui wartawan dalam kunjungan kerjanya di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (10/09/2021).
Pihaknya sebagai DPR, tambah Ahmad Doli Kurnia Tandjung, sifatnya hanya menunggu, kapan draf RUU tentang IKN itu diantarkan, dan DPR akan selalu siap.
“Siapnya seperti apa, tentu tugas DPR itu salah satunya membuat Undang-Undang bersama dengan Pemerintah. Ketika nanti draf RUU tentang IKN itu selesai, diserahkan, ya tugas DPR itu menyelesaikan menjadi Undang-Undang,” tandasnya.
“Saya kira itu harus disetujui, itu janjinya Presiden dan tentu menjadi visi pembangunan Indonesia ke depan,” jelas Doli, sapaan akrab Ahmad Doli Kurnia Tandjung didampingi anggota Komisi III DPR RI H. Rudi Mas’ud bersama anggota Panja Evaluasi dan Pengukuran Ulang HGU, HGB dan HPL.
Menurut Doli, pertama ini janjinya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada saat kemarin kampanye di periode kedua. Ketika itu Jokowi punya visi, dan punya pandangan yang jauh ke depan, untuk menciptakan keadilan di Negara ini.
Keadilan itu ada keseimbangan antara barat, timur dan segala macamnya, maka dipandang perlu bahwa IKN itu dipindahkan ke Kalimantan.
“Kemudian diputuskan lah tanah yang cukup memungkinkan dan efeliable itu ada di Kalimantan Timur. Jadi sebetulnya, kalau ada orang bertanya apakah sekarang ini tepat untuk membicarakan soal IKN, pertama, itu tidak mungkin ditiadakan pembicaraan tersebut, karena itu janjinya Presiden,” tegas politisi Partai Golkar ini.
Jika tidak dibicarakan, ujar Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara ini, Jokowi justru dianggap masyarakat ingkar janji.
“Nanti kalau gak dibicarakan dianggap ingkar janji. Kan kira-kira begitu, dan harus dipikirkan. Persoalannya adalah kita sekarang menghadapi pandemi COVID-19, ini yang harus kita kelola,” pungkasnya.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment