Kabargupas.com, BALIKPAPAN – PT Angkasa Pura I (Persero) mendukung penuh penerapan kebijakan Pemerintah terkait ketentuan pelaku perjalanan orang dalam negeri pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan laju penularan COVID-19 yang saat ini mengalami peningkatan.
Ketentuan perjalanan udara baru ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19 yang mulai diberlakukan Senin (05/07/2021), besok.
SE Kemenhub ini merupakan turunan dari SE Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Pada SE Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 tersebut dinyatakan syarat dokumen bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali, yaitu Sertifikat Vaksin COVID-19.
Kemudian surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Sementara itu, syarat dokumen bagi calon penumpang pesawat udara yang akan melakukan perjalanan udara di luar wilayah Jawa dan Bali, yakni surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Namun, diinformasikan pula terdapat kebijakan beberapa Pemerintah Daerah terkait ketentuan perjalanan udara yang lebih spesifik seperti menuju Balikpapan yang menyaratkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan (bagi yang bukan penduduk Balikpapan) atau hasil tes negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan (bagi penduduk Balikpapan).
Untuk calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat dokumen yakni surat keterangan dari dokter spesialis dan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Jika hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif namun menunjukkan gejala, maka calon penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
“Petugas Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan bersama stakeholder komunitas bandara siap menerapkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui udara pada PPKM Darurat Jawa-Bali 3 hingga 20 Juli ini sesuai SE Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 yang akan mulai diimplementasikan pada 5 Juli besok,” kata Barata Singgih Riwahono, General Manager Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan dalam siaran resminya, Minggu (04/07/2021).
“Petugas bandara Angkasa Pura I juga konsisten menerapkan protokol kesehatan di seluruh area bandara dan kantor administrasi pada masa pandemi ini demi membantu mengurangi laju penularan COVID-19,” tambahnya.
Sebagai informasi, ujar Barata, pada masa PPKM Darurat Jawa-Bali, di Bandara Angkasa Pura (AP) I akan dilakukan rapid test antigen atau RT-PCR secara acak kepada pengguna jasa bandara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat sesuai pembahasan rapat koordinasi dimana tujuan dari SE itu memang untuk mengendalikan penyebaran COVID-19. Harapannya, masyarakat dapat menahan diri untuk tidak berpergian terlebih dahulu agar dapat mengurangi penyebarann COVID-19 melalui jalur transportasi,” katanya.
“Namun, apabila memang mendesak dan diharuskan melakukan perjalanan harus dipastikan kembali apa saja persyaratan yang berlaku sesuai dengan ketentuan,” tutup Barata.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment