Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Penegasan komitmen untuk memastikan proses perizinan pembangunan perumahan di Kota Balikpapan berjalan lancar tanpa hambatan, disampaikan Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, Jumat (8/5/2026).
Orang nomor satu di Kota Minyak ini, mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap program pembangunan 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto guna menekan angka kesenjangan atau selisih antara jumlah rumah yang dibutuhkan dengan jumlah rumah yang tersedia dan layak huni di Indonesia.
“Pemerintah kota membuka ruang komunikasi dengan para pengembang untuk mendengarkan berbagai masukan terkait pelayanan dan proses perizinan yang selama ini berjalan,” kata Rahmad Mas’ud.
Rahmad juga mengaku siap untuk mendengarkan saran, masukan, maupun kritik dari para pengembang di Balikpapan, khususnya terkait pelayanan perizinan agar proses usaha bisa berjalan lancar.
Pemerintah Kota Balikpapan, menurut Rahmad, tidak memiliki kepentingan untuk menghambat proses investasi maupun pembangunan perumahan. Namun, lanjut Rahmad, diperlukan sinkronisasi antara pengembang dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis agar seluruh persyaratan administrasi dan teknis dapat dipenuhi sesuai aturan.
“Kami mengakui bahwa masih terdapat sejumlah kendala komunikasi yang menyebabkan munculnya anggapan adanya keterlambatan dalam proses perizinan,” ucapnya.
Padahal, tambah politikus Partai Golkar Balikpapan tersebut, dalam beberapa kasus, dokumen yang diajukan pengembang dinilai belum memenuhi persyaratan secara lengkap atau adanya miskomunikasi antara pengembang dan OPD terkait.
Rahmad mengatakan, miskomunikasi bisa saja terjadi hingga dirasakan pengembang sebagai hambatan dalam mengurus perizinan perumahan tersebut.
“Kadang pengembang yang mengajukan perizinan tersebut merasa syaratnya sudah lengkap, padahal setelah dilakukan konfirmasi oleh OPD terkait ternyata masih ada yang perlu dilengkapi,” terangnya.
“Nah, ini yang perlu dikomunikasikan lebih lanjut oleh pengembang dan OPD terkait agar tidak terjadi salah paham, atau miskomunikasi,” imbuh Rahmad.
Oleh karenanya, Rahmad juga menegaskan bahwa tidak boleh ada proses perizinan yang dibiarkan berlarut-larut, terutama untuk proyek perumahan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Tidak boleh ada anggapan pembiaran atau memperlambat usaha. Selama semua persyaratan dan aturan dipenuhi, maka perizinan harus diproses dengan baik,” tegasnya.
Selain memberikan kemudahan perizinan, Rahmad juga mengingatkan para pengembang agar tetap menjalankan tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memperhatikan kualitas bangunan dan kelengkapan fasilitas pendukung perumahan.
“Tentunya, Pemerintah Kota Balikpapan berharap sinergi antara pemerintah daerah dan pengembang dapat mempercepat pembangunan sektor perumahan sekaligus mendukung pertumbuhan investasi di daerah,” kata Rahmad.
Ia juga menyebutkan bahwa program pembangunan 3 juta rumah merupakan agenda nasional yang harus didukung seluruh daerah, termasuk Kota Balikpapan. Program tersebut dinilai penting untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memperoleh hunian yang layak sekaligus mengurangi backlog perumahan.
“Program ini harus kita implementasikan bersama. Tujuannya jelas, untuk mengatasi backlog hunian dan membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar lebih mudah memiliki rumah,” tutupnya. (*/zi/Adv Diskominfo Balikpapan)









Comment