by

Dukung SE Peniadaan Mudik, Budiono: Jangan Sebarkan COVID-19 ke Keluarga

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dikeluarkannya Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah oleh Satgas COVID-19 Pusat, mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPRD DPRD Balikpapan, Budiono, Minggu (25/04/2021).

Menurut Budiono, pihaknya menyambut baik dengan keputusan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Satgas COVID-19 Pusat guna mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 di tanah air, tak terkecuali di Kota Beriman, Balikpapan.

“Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada 21 April 2021 tersebut mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021). Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021,” kata Budiono saat ditemui kabargupas.com dalam sebuah kegiatan.

Politisi PDI Perjuangan Balikpapan ini menambahkan, pemerintah sejauh ini sudah mengatur tentang pencegahan penyebaran COVID-19 di tanah air lewat Satgas COVID-19 Pusat, Doni Monardo. “Pemudik boleh berlaku untuk yang bertugas, terus untuk keadaan darurat seperti sedang sakit, dan bantuan logistik. Itu yang boleh,” jelasnya.

Dia mengimbau masyarakat, agar mematuhi surat edaran Satgas COVID-19 Pusat tersebut untuk tidak mudik karena kondisinya saat ini masih tidak memungkinkan guna mencegah terjadinya penyebaran COVID-19.

“Kami imbau untuk mematuhi edaran Satgas COVID-19 Pusat dan tidak melakukan mudik lebaran. Jangan mudik, karena bisa membawa dan menyebarkan COVID-19 ke keluarga dan orang lain,” pungkasnya.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed