Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Balikpapan berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Produk Halal segera disahkan menjadi Perda.
Hal itu disampaikan Taufik Qul Rahman, anggota Fraksi PDIP include Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan yang digelar secara virtual di ruang rapat gabungan Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Senin (24/05/2021).
“Dalam pandangan Fraksi PDIP terhadap Raperda tentang Pemberdayaan PKL ini, kami berharap bisa segera disahkan untuk menjadi Perda Kota Balikpapan,” kata Taufik Qul Rahman saat ditemui Kabargupas.com.
Dia menambahkan, Penataan PKL ini sangat penting karena para PKL tersebut juga sebagian kecil itu dijadikan bulan-bulanan oleh Satpol PP Balikpapan. Selain itu, melalui Perda tentang Penataan PKL ini nantinya juga merubah mindset mereka.
“Tidak mungkin Satpol PP melakukan tindakan kalau tidak berbuat salah. Kenapa sebab, ya karena berdagang di fasilitas umum (fasum) seperti di atas trotoar, badan jalan serta lainnya,” tambahnya.
Kalau memang itu dikelola dengan baik, ujar politisi PKB Balikpapan ini, tentu tidak ada masalah. Pihak berharap, ada toleransi dari pemerintah dalam memanfaatkan fasum sebagai tempat berjualan bagi para PKL, dengan menerapkan waktu atau jam operasionalnya.
“Toleransinya dari Pemerintah Kota lah. Contoh masing-masing LPM mengelola PKL, ternyata ruang lingkup untuk pengelolaan PKL tersebut ada di atas trotoar sebagian. Ya dibuatlah atau diatur waktu berjualannya, mungkin jam 5 sore sampai jam 12.00 malam atau yang tidak terlalu sibuk masyarakatnya. Yang penting tidak menggangu masyarakat dan arus lalu lintas di kawasan tersebut,” ujar Taufik Qul Rahman yang akrab disapa Taufik si Putra Kilat ini.
Dari pandangan fraksi PDIP, kata Taufik, dengan 2 Raperda yang sudah dituntaskan dan diusulkan kepada Pemerintah Kota ini, segera diselesaikan. Kedua, Penataan PKL dan Produk Halal ini sudah harus sosialisasikan.
“Sehingga masyarakat selaku pedagang atau toko-toko swalayan itu menerapkan peraturan tersebut. Karena, PKL ini kan banyak juga pendatang yang bertaruh nasib di kota Balikpapan. Untuk PKL yang bandel, tentunya akan diambil tindakan dan kita sahkan. Ini Perdanya,” pungkasnya.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment