Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Jaminan Produk Halal akhirnya dituntaskan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Senin (24/05/2021).
Dua Raperda yang diajukan DPRD Balikpapan menjadi Perda ini disepakati melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh S.Sos, didampingi para Wakil Ketua DPRD Balikpapan yakni Budiono, Sabaruddin Panrecalle dan Subari serta puluhan anggota DPRD Balikpapan baik hadir langsung maupun secara daring atau virtual.
Tak hanya itu, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dan para kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemkot Balikpapan serta tamu undangan hadir dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban fraksi-fraksi DPRD Balikpapan atas pemandangan umum Wali Kota Balikpapan ini secara virtual.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan, hari ini dilaksanakan paripurna tanggapan fraksi-fraksi terhadap jawaban Walikota tentang 2 Raperda yaitu Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan atau Higenis, yang kedua Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Balikpapan.
“Jadi ini sudah kita tuntaskan hari ini mudah-mudahan nanti sudah selesai, kita bawa ke provinsi untuk dilakukan fasilitasi. Nanti setelah fasilitasi kita tunggu dari provinsi kemudian nanti akan ada jawaban akhir dari Wali Kota dan selesailah Raperda itu yang dikemudikan dicatatkan dalam lembaran daerah,” kata Andi Arif Agung saat ditemui wartawan usai paripurna.
Setelah itu, tambah politisi Partai Golkar ini, tinggal menunggu lagi Peraturan Wali Kota (Perwali)-nya, dan Insya Allah bisa dilaksanakan Perda tersebut.
Untuk target penyelesaian Perda, terang Andi Arif Agung, pihaknya masih menunggu dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dari fasilitasi provinsi. Mudah-mudahan, dirinya berharap tidak sampai 1 bulan Perda tersebut dapat dituntaskan.
“Karena memang 2 Raperda kita yang sebelumnya, yang pertama itu Perda Ketertiban Umum dan Perda Arsip juga, sebenarnya masih berproses di provinsi, itu rasanya sudah hampir 2 bulanan,” terangnya.
Makanya, pria yang akrab disapa A3 ini, pihaknya ada rencana mau konsultasi sama provinsi kenapa proses fasilitas ini lambat sekali. Karena, seperti Perda Ketertiban Umum walaupun itu revisi tapi dimasukkan ada beberapa pasal yang berhubungan dengan pelaksanaan protokol kesehatan (prokes).
“Harapan kita fasilitasnya segera diselesaikan dan Perda ini bisa kita tuntaskan untuk jawaban akhir Wali Kota terhadap Perda Ketertiban Umum ini. Tapi sampai hari ini belum tuntas, ya kita berencana Minggu depan mau konsultasi ke provinsi untuk menanyakan 2 Perda itu dan membawa 2 Perda yang sekarang,” tutupnya.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment