by

Gagal Edar, Polda Kaltim Amankan 35,9 Kg Sabu-sabu dan 500 Gram Ganja

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Sebanyak 35,9 kilogram (Kg) sabu-sabu dan 500 gram ganja yang akan diedarkan di sebagian wilayah Indonesia berhasil digagalkan oleh jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) melalui Direktorat Reserse Narkoba.

Selain mengamankan 35,9 Kg sabu-sabu sebagai barang bukti, polisi juga menangkap 3 warga yang diduga bagian dari sindikat peredaran Narkoba Internasional.

Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol. Arif Bastari dan Kabidhumas Kombes Pol. Yuliyanto, dalam jumpa pers di gelar di Gedung Mahakam Mako Polda Kaltim Jalan Syarifuddin Yoes Balikpapan ini menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh Subdit di lingkungan Ditresnarkoba Polda Kaltim dalam rentang waktu pertengahan hingga akhir April 2025.

“Subdit I Ditresnarkoba berhasil mengungkap kasus besar pada Rabu, 23 April 2025, dengan mengamankan 3 orang tersangka dan menyita total 33 kilogram sabu-sabu,” kata Endar Priantoro, Jum’at (25/04/2025).

“Barang bukti tersebut meliputi 4 bungkus sabu di dalam tas hitam seberat ± 4.000 gram brutto, 15 bungkus sabu dalam koper hijau seberat ± 15.000 gram brutto, dan 14 bungkus sabu dalam koper hitam seberat ± 14.000 gram brutto,” ungkapnya.

Selain itu, tambah Endar Priantoro, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, satu unit mobil Daihatsu Avanza, dan satu unit handphone, sebagai barang bukti.

Selanjutnya, kata Endar Priantoro, Subdit II Ditresnarkoba pada Rabu, 16 April 2025 berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dengan menyita 2.046 gram sabu-sabu dari seorang tersangka.

“Barang bukti yang diamankan terdiri dari 12 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat netto 2.018,4 gram, satu koper hitam merk Orentina, tiga lembar celana jeans, serta satu unit handphone Infinix Hot 50 warna merah putih,” jelasnya.

Kemudian, tambah Endar Priantoro, Subdit III Ditresnarkoba juga mencatat dua pengungkapan penting. Pada Senin, 14 April 2025, petugas menangkap dua tersangka kasus peredaran ganja dan menyita 500 gram ganja yang dikemas dalam dua sliping bed, masing-masing berisi 250 gram ganja.

“Kemudian, pada Selasa, 15 April 2025, Subdit III kembali mengungkap peredaran sabu dan mengamankan dua tersangka berikut barang bukti berupa 913 gram sabu, yang disembunyikan dalam tas belanja berwarna biru berlapis celana pendek hitam,” tukas Endar Priantoro.

“Turut diamankan pula empat unit handphone, satu bungkus teh Cina, serta celana pendek warna hitam, sebagai barang bukti,” tambahnya.

Endar Priantoro menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kalimantan Timur.

“Ini adalah bukti nyata komitmen Polda Kaltim dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Kami tidak akan pernah lelah dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” tutur Endar Priantoro.

“Seluruh pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutupnya.

Poniran | Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed