Kabargupas.com, SAMARINDA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud bersama Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo memimpin rapat paripurna ke-41 di Kantor DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kamis (16/11/2023).
Rapat paripurna ini mengandakan penyampaian laporan akhir hasil kerja Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud mengatakan, rapat paripurna dilanjutkan dengan persetujuan DPRD Kaltim terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang dihadiri oleh Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik.
“Penyampaian laporan akhir hasil kerja Komisi II DPRD Kaltim Pembahas dua Ranperda inisiatif Pemerintah Kaltim Tahun 2023 tentang perubahan bentuk perusahaan daerah pertambangan Kaltim menjadi Perseroda,” kata Hasanuddin Mas’ud, Kamis (16/11/2023).
Perubahan bentuk perusahaan Melati Bhakti Satya (MBS) menjadi Perseroan Terbatas Kaltim Perseroda. Persetujuan DPRD Kaltim terhadap Ranperda tentang perubahan bentuk perusahaan daerah pertambangan Kaltim menjadi Perseroda menjadi Perda.
Perubahan bentuk perusahaan MBS menjadi Perseroda menjadi Perda. Kemudian diakhiri dengan pendapat akhir kepala daerah.
“Rapat paripurna ke-41 DPRD Kaltim dilaksanakan secara langsung maupun virtual, saya nyatakan dibuka dengan sifat terbuka untuk masyarakat umum,” tutupnya. (*/her/adv)
Comment