Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Kantor Hukum Hutama Law Firm selaku kuasa hukum ahli waris Daeng Toba, Sumaria Daeng Toba, tidak hanya memasang spanduk pemberitahuan di lokasi lahan yang disengketakan di kawasan Somber, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara. Mereka juga telah melayangkan surat pemberitahuan kepada sejumlah instansi pemerintah terkait.
Langkah tersebut dilakukan untuk menginformasikan status sengketa lahan yang diklaim sebagai milik Sumaria Daeng Toba sekaligus meminta instansi terkait memperhatikan proses administrasi pertanahan dan perizinan di kawasan tersebut.
Kuasa hukum Sumaria Daeng Toba, Febry Ramadhani SH MH, mengatakan surat pemberitahuan telah disampaikan kepada sejumlah instansi, di antaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan, kecamatan, kelurahan, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Balikpapan, serta instansi lain yang berkaitan dengan legalitas tanah dan perizinan.
“Kami telah menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada sejumlah instansi terkait, khususnya yang berkaitan dengan legalitas tanah maupun perizinan di lokasi yang menjadi objek hak klien kami, Ibu Sumaria Daeng Toba,” ujar Febry, Sabtu (30/5/2026).
Menurutnya, pemberitahuan tersebut bertujuan agar instansi terkait tidak menerbitkan dokumen administrasi tertentu, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN), maupun dokumen lainnya yang berkaitan dengan objek lahan yang sedang disengketakan.
Meski demikian, Febry menegaskan pihaknya masih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan. Hutama Law Firm, kata dia, tetap membuka ruang dialog bagi warga yang ingin menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.
“Kami masih sangat terbuka untuk berdialog dan bermusyawarah dengan warga yang ingin menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” katanya.
Namun apabila tidak tercapai kesepakatan dan pihak-pihak yang menempati lahan tetap bertahan dengan pendiriannya, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
“Jika tidak ada penyelesaian dan warga tetap bersikeras, maka kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi melalui jalur pengadilan,” tegasnya.
Febry juga mempersilakan warga yang merasa keberatan terhadap langkah yang dilakukan pihaknya untuk menyampaikan keberatan secara resmi kepada Hutama Law Firm sebagaimana alamat kantor yang tercantum dalam spanduk pemberitahuan yang telah dipasang di lokasi.
Ia berharap upaya yang dilakukan dapat menjadi jalan keluar atas sengketa lahan yang telah diperjuangkan Sumaria Daeng Toba selama puluhan tahun.
“Kami berharap langkah ini dapat memberikan kepastian dan penyelesaian terhadap permasalahan yang telah diperjuangkan Ibu Sumaria Daeng Toba sejak tahun 1997 hingga sekarang,” ujarnya.
Sebelumnya, Sumaria Daeng Toba menyatakan kesiapan untuk mengambil alih lahan seluas 3,8 hektare di kawasan Somber, Balikpapan Utara, yang selama ini diklaim oleh perusahaan perumahan berinisial PT GIB. Lahan tersebut saat ini telah ditempati ratusan rumah warga yang tersebar di RT 58, RT 45, RT 01, dan RT 02, Kelurahan Batu Ampar.
Langkah tersebut dilakukan setelah terbit putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda terkait permohonan eksekusi dalam perkara Nomor 06/G.TUN/1996/TNH/PTUN/SMD juncto Nomor 70/B/1997/PT.TUN.JKT juncto Nomor 168 K/TUN/1998.
Dalam putusan tersebut, PTUN Samarinda juga menyatakan batal Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 10 Tahun 1984 Batu Ampar beserta Surat Ukur Nomor 1684 Tahun 1984 atas nama PT GIB.
Untuk memperkuat langkah hukumnya, Sumaria Daeng Toba telah menunjuk Hutama Law Firm yang berkantor di Jalan Pierre Tendean, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, sebagai kuasa hukum.
“Saya secara resmi menyerahkan kuasa kepada Hutama Law Firm untuk membantu menyelesaikan permasalahan tanah saya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan PTUN Samarinda,” kata Sumaria Daeng Toba.
Poniran | Nur











Comment