Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Perusahaan telekomunikasi dan televisi yang memiliki menara (tower) di Kota Balikpapan diminta segera melakukan pengurusan izin perpanjangan tower karena banyak ditemukan tower-tower di kota ini masa berlakunya habis alias kedaluwarsa.
Tak hanya itu, sejumlah tower juga ditemukan tak terurus dan terkesan dibiarkan, yang dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan bagi warga sekitar jika terjadi musibah. Terlebih, tower tower tersebut diduga dibangun tidak dilengkapi perizinannya.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto saat ditemui wartawan usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Balikpapan dan instansi terkait lainnya.
“Jika perusahaan tidak segera memperbarui izin, maka pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap tower-tower yang tak berizin tersebut,” kata Danang Eko Susanto, kepada wartawan di Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Kamis (23/4/2026).
Menurut Danang, demikian dia akrab disapa, dalam penertiban terhadap tower tak berizin itu akan melibatkan OPD terkait seperti Diskominfo Kota Balikpapan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Balikpapan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan selaku eksekutor jika tower tak diurus izinnya.
Politikus Partai Gerindra Balikpapan tersebut menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait sejumlah tower yang terbengkalai atau tidak lagi digunakan.
“Kondisi ini tentunya sangat membahayakan lingkungan sekitar. Sejumlah warga bahkan mengaku resah dengan keberadaan menara telekomunikasi di lingkungan mereka yang sudah tidak terurus,” ungkap Danang.
Danang menyampaikan, bahwa temuan tower tak berizin atau masa berlaku izinnya habis itu, bermula saat Komisi I DPRD Kota Balikpapan menggelar RDP. Sebagai langkah awal, Komisi I DPRD Kota Balikpapan meminta Diskominfo Kota Balikpapan melakukan pendataan ulang terhadap seluruh tower di Kota Beriman ini, termasuk memanggil vendor atau pemiliknya untuk klarifikasi dan tindak lanjut.
“Saat ini kewenangan perizinan pembangunan tower telah beralih ke Pemerintah Pusat, yang menyebabkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi, tidak lagi berlaku,” ujar Danang.
Meski demikian, lanjut Danang, Pemerintah Kota Balikpapan tetap memiliki peran dalam proses administrasi, khususnya melalui Diskominfo yang bertugas memberikan rekomendasi untuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke Dinas Pekerjaan Umum (DPU).
“Jadi, untuk pembangunan tower baru, pemilik wajib melengkapi seluruh dokumen perizinannya, termasuk mengajukan PBG sebelum melanjutkan pembangunan. Oleh karena itu, kami minta Diskominfo Balikpapan melakukan penertiban terhadap tower-tower yang izinnya kedaluwarsa,” jelasnya.
“Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka DPRD Balikpapan bersama OPD terkait, termasuk Satpol PP Balikpapan memiliki kewenangan menghentikan aktivitas pembangunan sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Jika tidak diindahkan, bisa saja tower-tower tersebut dibongkar. Jadi harus dilengkapi dulu izin-izinnya,” tandasnya.
“Langkah tegas ini dilakukan sebagai upaya menjaga keselamatan masyarakat sekaligus memastikan seluruh aktivitas pembangunan tower sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Danang.
Poniran | Adv











Comment