by

Jalani Sidang Tipiring, PKL Dijatuhi Sanksi Denda Rp 100 Ribu

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Sebanyak 33 warga yang terjaring operasi ketertiban umum, dipanggil Satpol PP Balikpapan untuk mengikuti Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Satpol PP Balikpapan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Balikpapan Kota, Rabu (01/12/2021).

Sidang Tipiring yang dipimpin Sutarmo SH. MH, Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan berlangsung secara virtual, serta berjalan tertib dan lancar dihadiri sekitar 13 orang dari 33 orang yang dipanggil.

Dalam sidang Tipiring ini, Sutarmo SH, MH memutus bersalah para pelanggar Perda Kota Balikpapan dan menjatuhkan denda sebesar Rp100 ribu. Jika pelanggar Perda menolak membayar denda tersebut, maka sanksi kurungan badan akan diberikan. Sanksi kurungan badan itu paling cepat 7 hari atau paling lama 3 bulan.

“Dalam Perda ini jelas ya. Dendanya paling besar Rp5 juta, atau kurungan badan paling lama 3 bulan. Anda mengaku bersalah?,” tanya Sutarmo kepada salah satu warga yang berprofesi sebagai PKL karena terbukti berjualan di fasilitas umum.

“Dikarenakan bersalah, maka anda saya jatuhi sanksi denda sebesar Rp100 ribu. Pilih mana denda Rp100 ribu atau kurungan badan selama 7 hari,” ujar Sutarmo, menambahkan.

Sementara itu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Balikpapan Yuli Rulita mengatakan, menindaklanjuti hasil operasi penertiban pelanggaran Perda Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021 perubahan atas Perdana Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Satpol PP Balikpapan menggelar sidang Tipiring.

Petugas PPNS Satpol PP Balikpapan melakukan pendataan terhadap seorang warga sebelum mengikuti sidang Tipiring di Kantor Satpol PP Balikpapan, Rabu (01/12/2021).

“Total warga yang terjaring operasi ketertiban umum dan dipanggil mengikuti sidang Tipiring sebanyak 33 orang,” kata Yuli Rulita, ditemui Kabargupas.com di sela-sela kegiatan.

Ke-33 warga yang mengikuti sidang Tipiring ini meliputi 12 orang terjaring sebagai badut, 2 orang pengamen beroperasi di lampu merah, serta 19 orang merupakan para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Balikpapan.

Pihaknya mengaku prihatin, warga yang menjalani sidang Tipiring ini ada yang sudah berulang kali terjaring operasi penertiban oleh aparat gabung Satpol PP Balikpapan dan berulang kali juga menjalani sidang Tipiring.

“Kami prihatin karena ada yang sudah 7 kali terjaring operasi penertiban dan mengikuti sidang Tipiring ini. Badut ada yang sudah 7 kali terjaring, yang PKL ada yang sudah 2 kali,” jelas Yuli Rulita.

Lebih lanjut, tambah Yuli, sapaan akrab Yuli Rulita, karena ada yang terjaring sudah berulang kali, maka direkomendasikan pakaian badutnya dimusnahkan. Sedangkan para PKL yang terjaring untuk kedua kalinya, dendanya ditinggikan. Namun, keputusan sanksi denda semua kembali kepada hakim yang memimpin jalannya sidang Tipiring ini.

“Dengan sanksi denda ini diharapkan masyarakat lebih sadar hukum lagi. Kapanpun itu, mau lagi pandemi COVID-19 atau tidak, selama ada peraturannya ya harus diikuti atau ditaati,” tutup Yuli.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed