Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Sengketa lahan antara warga dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan di lokasi pembangunan Sekolah Menengah Pertama (SMP) 25 Kampung Atas Air Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, juga mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Balikpapan.
Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan, lahan dinyatakan bersengketa ini harus ada putusan pengadilan. Kalau masyarakat hanya menggugat-gugat saja, tidak ada putusan pengadilan, pemerintah daerah punya data, tidak bisa dikatakan bersengketa.
“Bersengketa itu ada putusan pengadilan bahwa itu masih milik masyarakat. Nah itu baru dikatakan bersengketa,” kata Abdulloh.
Kalau setiap pembangunan digugat masyarakat terus kemudian dikatakan bersengketa, ujar Abdulloh, kapan membangunnya. Yang pasti, Pemerintah apapun yang terjadi bertanggung jawab.
“Kalaupun nanti pengadilan terbukti bahwa itu masih punya masyarakat, ya dibeli. Dasarnya apa, ya putusan pengadilan,” ujar politisi Partai Golkar Balikpapan ini.
Menurut Abdulloh, semua orang boleh mengaku, siapa saja atas kepemilikan tanah, termasuk tanah Tuhan juga diakui, tentu sangat merepotkan. Jika itu tetap dilakukan kapan pemerintah membangunnya. Sementara pendidikan sangat diperlukan.
“Anaknya mau masuk sekolah di swasta tidak mau, teriak-teriak kalau tidak ada sekolahnya. Kita bangun dimasalahkan lagi. Ini yang mana yang benar,” tukasnya.
“Jadi, pemerintah kota berjalan sesuai dengan rul dan kebutuhan masyarakat. Adapun ada oknum-oknum yang menggugat ya silakan saja menggugat. Kalau menang ya berarti punya dia, kalau kalah berarti ya harus sadar. Yang penting ini sekolah terbangun dulu,” pungkasnya.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment