Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait longsor di RT 14 dan RT 30 Perumahan Tamansari Bukit Mutiara (Wika) Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh S. Sos, bersama Komisi III DPRD Balikpapan melakukan peninjauan lokasi longsor, Selasa (30/11/2021).
Rombongan Ketua DPRD dan Komisi III DPRD Balikpapan melakukan peninjauan lokasi longsor bersama 10 Ketua RT Perumahan Tamansari Bukit Mutiara (TBM), tim dari Dinas Pekerjaan Umum Balikpapan, perwakilan BPBD, perwakilan Dishub Balikpapan, manajemen PT Wika Realty Balikpapan serta lainnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Balikpapan Andi Yusri Ramli mengatakan, longsor di Perumahan Wika (Tamansari Bukit Mutiara) baru ditindaklanjuti karena sebelumnya masih ragu dengan status lahan di lokasi longsor.
“Baru ditindaklanjuti karena kemarin kita masih ragu dengan status lokasinya. Kalau masih berstatus milik perumahan, itu kita tidak boleh menindaklanjuti,” kata Yusri ditemui saat peninjauan lokasi longsor.
Dikarenakan sudah ada informasi, ternyata status lahan adalah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Hanya saja, dulu PT Wika Realty yang mengerjakan jalannya.
“Tadi Pak Ketua (Abdulloh) sudah menyampaikan bahwa harus ada tindakan. Sesuai mekanismenya itu harus dilakukan proses surat ke Wali Kota untuk permintaan penanganan,” ujarnya.
Jika nanti instruksinya turun, tambah Yusri, Dinas PU Balikpapan akan menindaklanjuti dengan menyiapkan data teknis untuk tindaklanjut. Terkait apa saja yang bisa dilakukan di lokasi longsor, Yusri menyebut, semua tergantung dari surat atau instruksi Wali Kotanya.
“Semua tergantung dari instruksi Wali Kotanya, kalau cepat prosesnya sampai ke Wali Kota, dan kalau sudah turun instruksi kami dari PU akan menindaklanjuti,” tukasnya.
“Melihat dari kondisi longsor, kita khawatir kalau seandainya tidak ada penanganan, itu akan merambat ke badan jalan yang masih bagus. Dan bisa membuat jalan bisa putus,” tandasnya.
Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh S. Sos mengatakan, awal mulanya adalah permasalahan atau sengketa antara pengembang perumahan Wika dengan warga perumahan, yang berkutat pada permasalahan penanganan aset yang belum diserahkan kepada pemerintah.
“Sehingga, pemerintah sendiri belum bisa menangani segala kegiatan-kegiatan yang bukan domain pemerintah karena masih domainnya pengembang, yakni Wika,” kata Abdulloh.
Hari ini, tambah Abdulloh, PT Wika nyatakan bahwa itu fasilitas dan aset sudah diserahkan ke pemerintah daerah, maka pemerintah boleh menangani permasalahan-permasalahan yang terkait dengan anggaran APBD Kota Balikpapan.
“Seperti penanganan kerusakan jalan, listrik, air dan seterusnya. Alhamdulillah pada hari ini ada titik temu, semua stakeholder hadir, sehingga mendengarkan semua, termasuk pihak Wika juga hadir, Wika sudah menyerahkan sebagian fasos dan fasum yang menjadi tanggung jawab Wika, diserahkan ke Pemerintah Daerah,” terangnya.
Sementara itu, Ketua RT 15 Gunung Samarinda Baru yang juga Ketua Forum 10 RT Perumahan TBM, Imam Santoso mengatakan, melalui peninjauan ini, pihaknya berharap kepada Pemerintah Kota, lokasi longsor di 2 titik berbeda di Perumahan TBM yakni RT 14 dan RT 30, bisa segera direalisasikan.
“Besar harapan kami longsor di RT 14 dan RT 39 perumahan Wika ini bisa segera direalisasikan. Pasalnya, jika tidak segera diperbaiki dikhawatirkan longsor akan semakin parah dan akan memutus badan jalan yang menjadi akses jalan warga perumahan,” kata Imam Santoso.
Pihaknya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Balikpapan, dalam hal ini Ketua DPRD Balikpapan yang telah memperjuangkan perbaikan lokasi longsor di RT 14 dan RT 30 Gunung Samarinda Baru.
“Atas nama 10 RT di perumahan Wika, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya, dan jawaban itu sudah jelas hari ini,” tutup Imam.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment