by

Komisi IV DPRD Kaltim Rakor dengan Biro Hukum dan DKP3A

Kabargupas.com, SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama dengan Biro Hukum dan Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlundaungan Anak (DKP3A) Kaltim melakukan Rapat Koordinasi (Rakor), Kamis (2/11/2023).

Pertemuan tersebut terkait Rapat Finalisasi Pembahasan Draft Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.

Pengarusutamaan gender menjadi strategi mengatasi kesenjangan gender di berbagai bidang pembangunan. Untuk itu, perlu komitmen yang kuat dari pemangku kepentingan agar pelaksanaan pengarustamaan gender ini lebih aktif dan efesien.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati didampingi Rusman Ya’qub mengatakan, pihaknya bersama dengan instansi terkait, saat melakukan pembahasan finaslisasi Draft Perubahan Perda Tentang Pengarusutamaan Gender.

“Namanya finalisasi, jadi kita membuka kembali konsederan hingga subtansi pasal demi pasal,” ujar Puji Setyowati kepada wartawan di Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Dari hasil pertemuan, tambahnya, ada beberapa masukan yang perlu diakomodir, seperti penysunan perda yang harus mengacu pada peraturan yang labih tinggi, dan diurutkan berdasarkan aturan terlama. Sehingga memudahkan dalam penyusunan ketika ada perubahan.

“Pengarusutamaan gender dalam implementasi pembangunan desa dapat diwujudkan dalam ranah perencanaan pembangunan meliputi proses perencanaan, implementasi, monitoring, dan evaluasi. Harapannya proses pembangunan dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat,” tutup Puji. (*/her/adv)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed