Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Ahli waris Daeng Toba, Sumaria Daeng Toba, menggelar konsolidasi dan koordinasi bersama tim keluarga serta kuasa hukum dari Hutama Law Firm di Kompleks Valadium Grand City Balikpapan, Sabtu (9/5/2026).
Pertemuan tersebut dilakukan untuk memperkuat langkah hukum dalam memperjuangkan hak atas lahan di kawasan Somber, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara.
Dalam kegiatan itu, Sumaria menyampaikan bahwa konsolidasi dilakukan guna menjaga semangat dan kekompakan keluarga dalam upaya mengambil kembali lahan yang diklaim sebagai hak waris keluarganya.
“Pertemuan malam ini dilakukan untuk memperkuat koordinasi bersama tim keluarga dan kuasa hukum dalam persiapan mengambil kembali hak kami yang selama puluhan tahun dikuasai pihak lain,” ujar Sumaria.
Menurut dia, pihaknya sebelumnya telah membuka ruang komunikasi dengan warga yang menempati lahan di empat RT kawasan Somber, yakni RT 58, RT 45, RT 02, dan RT 03. Namun, hingga kini belum tercapai kesepakatan karena warga tetap mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka.
Sumaria menegaskan, pihaknya memiliki dasar hukum untuk memperjuangkan lahan tersebut. Salah satunya adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda yang membatalkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 10 Tahun 1984 atas nama PT GIB dengan luas 38.861 meter persegi.
“Putusan PTUN Samarinda menjadi dasar kami untuk mengambil kembali lahan tersebut sesuai legalitas yang kami miliki,” tegasnya.
Ia menjelaskan, SHGB tersebut sebelumnya diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan pada 1984 dengan alas hak Kampung Telindung Gunung Samarinda. Sengketa hukum kemudian berlangsung hingga tingkat lebih tinggi dan dimenangkan pihaknya.
Tidak hanya lahan seluas 3,8 hektare yang kini menjadi perhatian, Sumaria juga menyoroti tanah warisan almarhum Daeng Toba seluas sekitar 7,5 hektare. Sebagian lahan tersebut disebut telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Balikpapan.
Diketahui, ratusan rumah warga yang berdiri di atas lahan sekitar 3,8 hektare di kawasan Jalan AW Syahrani, dekat eks Pelabuhan Somber, terancam terdampak eksekusi menyusul terbitnya putusan PTUN Samarinda terkait perkara Nomor 06/G.TUN/1996/TNH/PTUN/SDM juncto 70/B/1997/PT.TUN.JKT juncto 186 K/TUN/1998.
Dalam putusan tersebut, PTUN Samarinda juga menyatakan batal keputusan tata usaha negara berupa SHGB Nomor 10 Tahun 1984 Batu Ampar beserta Surat Ukur Nomor 1684 Tahun 1984 atas nama PT GIB yang diterbitkan oleh pihak tergugat.
Dengan adanya putusan itu, status lahan disebut kembali menjadi tanah negara dan pihak Sumaria Daeng Toba disebut memiliki hak untuk mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Poniran | Nur










Comment