Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan Laisa Hamisa meminta aparat yang berwenang, dalam hal ini aparat kepolisian untuk menindak tegas para pelajar di bawah umur yang mengendarai sepeda motor tanpa melengkapi diri dengan surat-surat resmi.
“Surat-surat resmi yang dimaksud, adalah SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) serta kelengkapan kendaraan lainnya,” kata Laisa ditemui kabargupas.com di Kantor DPRD Balikpapan, belum lama ini.
Pelajar di bawah umur yang mengendarai sepeda motor tanpa didampingi orang tua, menurut Laisa, selain dapat membahayakan diri sendiri, juga dapat membahayakan orang lain.
“Saya selaku anggota DPRD Balikpapan mengimbau kepada aparat berwenang, khususnya kepolisian untuk menindak tegas para pelajar di bawah umur yang mengendarai motor tanpa dilengkapi dengan surat-surat resmi,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Balikpapan ini.
Apalagi, pelajar di bawah umur kerap terlihat melakukan aksi balap liar di jalan raya karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Selain itu, keberadaan mereka juga dinilai mengganggu ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat.
“Ketika mengendarai sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat dan belum cukup umur, kan jelas melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ujar Laisa.
Pihaknya juga mengimbau warga Balikpapan, khususnya para orang tua untuk memberikan perhatian serta tidak memberikan sepeda motor kepada anak-anaknya, terutama anak-anak yang masih di bawah umur untuk tidak memanjakan dengan memberikan sepeda motor.
“Ini sangat berbahaya ya bagi mereka ya. Ketika anak-anak di bawah umur, khususnya pelajar itu, jika oleh orang tuanya masih dimanjakan dengan sepeda motor. Kami imbau, para orang tua untuk lebih bijaksana lagi dalam memanjakan anak-anaknya. Kalau sayang anak, jangan diberi sepeda motor. Mereka belum dewasa dan masih labil,” tandasnya.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment