by

Mobil Parkir di Pinggir Jalan Marak, A3: Perda Transfortasi Bisa Diterapkan

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Maraknya mobil parkir di trotoar dan bahu jalan yang kerap menjadi salah satu penyebab terjadinya kemacetan mendapat sorotan dari warga Balikpapan, terlebih para pengemudi yang melintas di kawasan tersebut.

Padahal, Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Transportasi telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan.

Anggota DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung mengatakan, penerapan Perda Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Transportasi bisa diberlakukan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan, baik di trotoar maupun di bahu jalan.

“Ya iya lah. Pasti lah. Itu karena Perda Penyelenggaraan Transfortasi itu Omnibusnya semua kegiatan penyelenggaraan yang berhubungan dengan lalu lintas, baik rekayasanya, baik parkirnya, pengelolaan parkirnya, dan sekarang ini berkaitan dengan pengangkutan secara onlinenya,” kata Andi Arif Agung ditemui kabargupas.com di Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, belum lama ini.

Makin maraknya warga memarkirkan kendaraannya di trotoar dan bahu jalan, menurut Andi Arif Agung, yang akrab disapa A3 ini, tinggal pengawasannya lagi, baik dari Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan, maupun Satpol PP Balikpapan.

Khusus ruang parkir, menurut politisi Partai Golkar Balikpapan ini, Perda tentang Penyelenggaraan Transfortasi ini perlu disosialisasikan lagi karena di dalam pasal Perda tersebut ada diatur tentang parkir.

“Ada disitu klausul yang mengatakan semua orang pemilik kendaraan memiliki ruang parkir tersendiri. Nah ini nanti yang perlu diterjemahkan melalui Perwali supaya bisa aplikatif aturan ini. Dan bisa diaplikasikan di masyarakat,” jelas A3.

Pro kontra terhadap aturan ini, ujar A3, dipastikan terjadi di masyarakat. Bagaimana menyikapi keluhan masyarakat yang telah memiliki mobil tapi Perda tentang Penyelenggaraan Transfortasi ini baru ada, A3 mengatakan, harus dilakukan sosialisasi maupun memberikan pemahaman atas aturan tersebut.

“Pemilik mobil bukan hanya dia saja yang bisa menggunakan jalan, pengguna jalan yang lain juga punya hak yang sama. Begitu juga ketika ada situasi-situasi kedaruratan,” jelas Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan ini.

A3 menambahkan, kondisi kedaruratan ini contohnya ketika di jalan kecil yang mobilnya banyak parkir di pinggir jalan, dan tidak teratur, juga bisa menghambat ketika petugas dan mobil pemadam kebakaran akan melakukan pemadaman terhadap peristiwa kebakaran di wilayah itu.

“Ini yang harus diantisipasi. Makanya terbitlah Perda tentang Penyelenggaraan Transfortasi ini guna mengatur kendaraan yang parkir di pinggir jalan. Ya salah satunya agar tidak menghambat mobil pemadam kebakaran yang melintas di kawasan itu ketika terjadi kebakaran,” pungkasnya.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed