Kabargupas com, BALIKPAPAN – Pasca penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum dan fasilitas sosial oleh tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Balikpapan serta TNI Polri di seputaran Pasar Pandansari, jajaran Kecamatan Balikpapan Barat akan melakukan pengawasan.
Camat Balikpapan Barat, Erwin mengatakan, pengawasan pasca penertiban PKL di seputaran Pasar Pandansari Balikpapan ini dilakukan agar PKL yang sudah ditertibkan dan dibongkar lapaknya tidak kembali menempati bekas lokasi berjualannya karena berada di fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
“Kami, kemarin itu sudah melakukan penertiban PKL selama 3 hari bersama Satpol PP Balikpapan, OPD Pemkot Balikpapan dibantu aparat dari TNI Polri,” kata Erwin, ditemui media ini, Senin (05/08/2024).
Jadi, jelas Erwin, tugas dirinya sebagai Camat Balikpapan Barat atau sebagai kepala kewilayahan, kelurahan dan kecamatan itu adalah melakukan monitoring dalam pengawasannya.
“Jangan sampai nanti menimbulkan lagi PKL-PKL yang baru. Nanti kita akan tindak tegas, bahwa itu akan kita lakukan pembongkaran,” tandasnya.
Pengawasan terhadap keberadaan PKL masih berjualan di kawasan tersebut, lanjut Erwin, akan dilakukan sampai Desember 2024 mendatang.
Menurut Erwin, hal itu sudah dirapatkan kemarin sama tim dari Satpol PP Balikpapan, OPD terkait bersama TNI Polri. Tak hanya itu, untuk melakukan monitoring tersebut, tim gabungan sudah mendirikan posko pengawasan atau penjagaan di sekitar Pasar Pandansari.
“Total ada dua posko yang didirikan tim gabungan dari Satpol PP Balikpapan di kawasan Pasar Pandansari yakni posko di dekat Kantor UPT Pasar Pandansari, dan posko di eks Bank Danamon Pandansari,” jelasnya.
Untuk melakukan komunikasi terkait larangan berjualan di fasum dan fasos di seputaran Pasar Pandansari, kata Erwin, akan dilakukan oleh Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan.
“Dari Dinas Perdagangan Kota Balikpapan yang nanti menyampaikan. Kalau kami dari segi kewilayahan. Kami hanya memonitoring saja bahwa PKL-PKL harap mematuhi peraturan jangan sampai berjualan di fasum dan fasos,” tutup Erwin.
Seperti diketahui, dalam rangka penataan kawasan Pasar Pandansari dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Pemkot Balikpapan melakukan penertiban dan pembongkaran lapak PKL yang berjualan di fasum dan fasos di seputaran Pasar Pandansari Balikpapan.
Dalam penertiban ini, tim gabungan Satpol PP Balikpapan, TNI Polri dan OPD terkait melibatkan sekitar 500 personel, menggunakan alat berat jenis eksavator mini langsung meratakan lapak PKL yang berdiri di fasum dan fasos.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment