Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Warga Jalan Sulawesi RT 52 Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, mengeluhkan sulitnya mendapatkan gas LPG subsidi 3 Kg. Terlebih, pangkalan gas 3 Kg tersebut tidak ada di lingkungan mereka.
Keluhan ini disampaikan warga RT 52 Kelurahan Karang Rejo saat menghadiri Reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan Masa Sidang II Tahun 2023, Ardiansyah, Senin (05/06/2023).
“Di lingkungan ini kami sangat kesulitan mendapatkan gas 3 Kg karena tidak adanya pangkalan gas. Kami sangat mengharapkan agar anggota DPRD Balikpapan yang menggelar reses ini bisa membantu kami,” kata Eka, warga RT 52 saat menyampaikan aspirasinya.
Selain persoalan gas 3 yang sulit didapatkan, aspirasi lainnya juga disampaikan warga seperti pelayanan kesehatan dari program BPJS Kesehatan, pendidikan, serta lainnya.
Mendapat keluhan warga di kegiatan resesnya, anggota DPRD Balikpapan Ardiansyah langsung memberikan tanggapan. Menurutnya, dirinya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Pertamina terkait persoalan ketersediaan gas 3 Kg hingga menyebabkan warga di Kelurahan Karang Rejo mengalami kendala dalam beraktivitas sehari-hari.
“Atas persoalan yang dihadapi warga terkait ketersediaan gas 3 Kg ini, kami sudah minta Pertamina melakukan survei untuk keperluan atau kebutuhan masyarakat yang banyak ini. Semoga permintaan kami ini dapat dipenuhi oleh Pertamina,” ujar Ardiansyah.
Terkait masalah pelayanan BPJS Kesehatan yang disampaikan oleh Asransyah, warga RT 52 tentang mekanisme dan aturan rawat inap pasien sudah 3 malam harus keluar, padahal pasien belum sembuh, Ardiansyah menyampaikan, semestinya tidak diperbolehkan, pemerintah menganjurkan pasien inap yang mengunakan BPJS kesehatan pelayanan sampai sembuh.
“Pasien yang dirawat inap dengan menggunakan BPJS Kesehatan tidak ada batasan waktu. Sebab durasi atau lama waktu peserta harusnya menyesuaikan dengan kebutuhan medis yang bersangkutan,” ungkap politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Dengan kata lain, imbuh Ardiansyah, pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan rawat inap hingga dinyatakan sembuh. Pasien dinyatakan sembuh atau boleh pulang ditentukan dari dokter yang merawat pasien atau dokter penanggung jawab pasien,” tandas Ardiansyah.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment