by

Polda Kaltim di Diskusi Tangkal Hoax, Yusuf: Hati-hati Jarimu Harimaumu

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Guna menangkal hoax alias berita bohong yang terjadi di Kalimantan Timur (Kaltim) jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim menyelenggarakan kegiatan literasi media tangkal hoax di Ballroom Hotel Jatra Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Kamis (16/03/2024).

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala Diskominfo Kaltim H. Muhammad Faisal mewakili Sekda Provinsi Kaltim yang berhalangan hadir ini mengambil tema “Sukseskan Pemilu 2024 dan Jaga Iklim Kondusif di Kalimantan Timur”.

Hadir sebagai narasumber dalam diskusi ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Kabid Humas Polda) Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim Hari Darmanto, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim Rudiansyah serta ratusan pelajar dan mahasiswa dari sejumlah sekolah dan universitas di Balikpapan.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo dalam paparannya mengatakan, masyarakat diimbau tidak menyebarkan berita bohong atau hoax karena dapat menimbulkan kegaduhan. Terlebih jelang Pemilu 2024 yang sebentar lagi dilaksanakan, yang notabene dapat memecahkan belah persatuan dan kesatuan bangsa, salah satunya melakukan black campaign (kampanye hitam).

“Jangan sekali-kali menyebarkan berita bohong atau hoax karena dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Tak hanya itu, hoax yang disebarkan juga bisa memecahkan belah persatuan dan kesatuan bangsa, terlebih jelang Pemilu 2024, diantaranya black campaign,” kata Yusuf Sutejo.

Bagi orang yang dengan sengaja menyebarkan hoax tersebut atau black campaign jelang Pemilu 2024 akan dikenakan sanksi kurungan dan sanksi denda sesuai Undang Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dasar hukum terkait penyebaran hoax serta orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian dan permusuhan pada SARA ini cukup jelas yakni UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang ancaman hukumannya paling lama 6 tahun dan paling besar dendanya Rp1 miliar. Jadi ketika dapat informasi saring sebelum sharing. Hati-hati, kalau dulu mulutmu harimaumu, sekarang jarimu harimaumu,” tandas Yusuf.

Senada, Ketua Bawaslu Kaltim Hari Darmanto mengatakan, jika ada pelanggaran hukum yang berkaitan dengan Pemilu maka laporkan ke Bawaslu. Namun, jika pelanggaran terkait dengan lainnya bisa dilaporkan ke aparat kepolisian, bisa ke Polresta Balikpapan dan lainnya.

Tak jauh berbeda, Ketua KPU Kaltim Rudiansyah menjelaskan, peran KPU dalam pelaksanaan Pemilu 2024 adalah penyelenggara, khususnya di tingkat provinsi yang bertugas mengkoordinasikan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang terdiri dari 10 Kabupaten/Kota.

“Terkait hoax, saya minta masyarakat lebih dewasa dalam bermedia sosial. Tidak menyebarkan berita bohong serta selalu melakukan check and recheck atau melakukan cek fakta sebelum informasi yang didapat dibagikan ke orang lain agar tidak terjadi kegaduhan,” kata Rudiansyah.

Sementara itu, Kadiskominfo Kaltim Muhammad Faisal mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan ini memang untuk sosialisasi anti hoax. Kemudian karena diketahui ini mendekati Pemilu, sekalian temanya dikaitkan.

“Jadi menangkal hoax disaat menjelang Pemilu dengan segmen pelajar, awak media dan komunitas media sosial. Mudah-mudahan dari kegiatan ini ada pencerahan walaupun, harusnya ada Diskominfo Balikpapan,” tutup Faisal.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed