Kabargupas.com, BALIKPAPAN – DPRD Balikpapan kembali menggelar rapat koordinasi antar instansi dalam rangka pembahasan program RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kota Balikpapan.
Rapat koordinasi dipimpin Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh S.Sos, didampingi Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri serta sejumlah anggota DPRD Balikpapan lainnya.
Hadir dalam kegiatan rapat koordinasi ini Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Dinas PU) Balikpapan Andi Muhammad Yusri, Kepala BappedaLitbang Kota Balikpapan Agus Budi Prasetyo, serta lainnya.
Sejumlah program yang akan menjadi perhatian pada RPJMD Wali Kota Balikpapan terpilih disampaikan diantaranya BPJS Kesehatan gratis, pembangunan infrastruktur, pembangunan rumah sakit, penanganan banjir, pembebasan lahan dan lainnya.
Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh S.Sos didampingi Tim Pakar Pimpinan DPRD Balikpapan Adi Supriadi mengatakan, salah satu permasalahan yang menjadi perhatian DPRD Balikpapan salah satunya adalah penanganan banjir. Fokus dari pimpinan DPRD Balikpapan adalah menyelesaikan persoalan banjir di DAS (Daerah Aliran Sungai) Ampal.
“Fokus kita dalam penanganan banjir saat ini adalah menyelesaikan persoalan banjir di DAS Ampal,” kata Adi Supriadi.
Terkait alokasi anggaran untuk penanganan banjir tersebut, Adi Supriadi belum bisa memastikan karena pertemuan ini merupakan diskusi awal terkait dengan besaran anggaran. Namun, dari hitungan-hitungan di DPRD Balikpapan ada sekitar Rp 300 miliar lebih, tetapi dihitung hitungan Bappeda sekitar Rp 600 an miliar.
“Ini kemudian akan kita lanjutkan dengan pembicaraan berikutnya untuk melihat berapa sih sebenarnya biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan DAS Ampal,” tukasnya.
Pihaknya mengaku sangat optimistis pembebasan lahan dan penyelesaian DAS Ampal ini dapat terselesaikan. Karena, terangnya, penanganan DAS Ampal ini hanya persoalan kemauan saja untuk menyelesaikannya.
Karena dari sisi regulasi ada ketentuan bahwa pembebasan lahan terkait dengan pelayanan publik, maka penyelesaiannya bisa dilakukan secara konsinyasi. Kalau pun lahan berstatus ada masalah atau diklaim banyak pihak misalnya, maka dana yang disetorkan Pemkot bisa dititipkan ke pengadilan,” tutupnya.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Agus Amri, Ahmad Yani.
Comment