Kabargupas.com, SAMARINDA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mendapat tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim).
Dalam amar putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi mengatakan, pasca ditetapkannya putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 tentang Sistem Pendidikan Nasional MK yang menegaskan bahwa Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim harus mematuhinya.
“Putusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat, jadi wajib dijalankan,” kata Darlis Pattalongi, ditemui wartawan usai menghadiri peringatan Milad ke-116 Muhammadiyah dan ke-108 Aisyiyah di Pendopo Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Sabtu (14/06/2025).
Darlis Pattalongi menegaskan, implementasi di daerah harus segera dilakukan, termasuk menunggu turunnya regulasi teknis dari pemerintah pusat. Ia menyebut, juknis (petunjuk teknis) pelaksanaan perlu disusun secara efektif agar kebijakan ini tidak berhenti di atas kertas.
“Kita berharap juknis bisa segera diterbitkan agar dapat dijalankan dengan efektif. Semua yang ada di daerah kita harus kerjakan secara maksimal,” ujar Darlis, sapaan akrabnya..
Menurut Darlis, MK dalam pertimbangannya juga membuka ruang bagi sekolah swasta untuk tetap menerima pembiayaan dari peserta didik atau sumber lain, selama tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Namun, bantuan pendidikan tetap difokuskan hanya bagi sekolah atau madrasah swasta yang memenuhi kriteria tertentu.
Putusan MK ini merupakan hasil dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga individu: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Amar putusan dibacakan dalam sidang pleno MK pada Selasa (27/05/2025) lalu.
”Putusan ini menjadi titik penting dalam perbaikan sistem pendidikan nasional, khususnya dalam pemerataan akses pendidikan dasar tanpa biaya. Banyak pihak berharap kebijakan ini mampu menghapus kesenjangan pembiayaan antara sekolah negeri dan swasta serta meningkatkan kualitas pendidikan secara menyeluruh,” harap Darlis.
”Dengan komitmen dari daerah, publik berharap Pemerintah Pusat dapat merespons dengan cepat dan konkret agar prinsip pendidikan gratis benar-benar dirasakan masyarakat,” tutupnya. (Adv)
Comment